Berita

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Hakim Perempuan Harus Dilibatkan dalam Sidang Taufik Hidayat

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penganiayaan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian luas. Tersangka, Taufik Hidayat (30), telah diringkus aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Jansen, tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan perilaku yang sangat kejam dan mengkhawatirkan.


“Kejam benar ternyata Taufik Hidayat ini. Psikopat. Sampai tega melukai dan menyekap perempuan separah itu,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai apabila pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang berbahaya, maka pengawasan ketat perlu dilakukan apabila suatu saat kembali ke tengah masyarakat.

“Kalau sekarang dia masih buat orang cacat, kedepan malah bisa mati. Jadi harus diawasi benar orang ini kalau kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jansen juga menyoroti keberadaan sejumlah tato pada tubuh korban. Menurutnya, pihak yang membuat tato tersebut perlu diperiksa apabila bukan dilakukan oleh tersangka.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh kronologi kasus sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Mana tahu ada pihak lain juga yang terlibat melakukan “kekerasan” baik fisik maupun seksual kepada korban,” ujarnya.

Jansen berharap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dapat berjalan cepat sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Percepatan proses hukum penting agar perhatian publik terhadap kasus tersebut tetap terjaga dan keadilan bagi korban dapat segera diwujudkan.

“Sehingga sidangnya juga segera digelar selagi masih “hangat”. Kalau kelamaan malah jadi turun “tensi” perkara ini. Apalagi kalau korbannya sudah mulai pulih,” katanya.

Lebih lanjut, Jansen mengusulkan agar komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut turut mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Menurut dia, karena sistem peradilan Indonesia tidak mengenal juri dari masyarakat, kehadiran hakim perempuan dalam majelis dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terhadap perkara kekerasan terhadap perempuan.

“Kalau bisa ketika nanti Ketua PN Bandung menetapkan Majelis untuk menyidangkan perkara ini, salah satu Hakimnya ditetapkan Perempuan. Kalau bisa malah mayoritas,” ungkapnya.

Jansen lantas menyampaikan doa dan dukungan kepada Yuvita serta keluarganya agar diberikan kekuatan dalam menghadapi proses pemulihan.

“Kami mendoakan Mbak Yuvita dan seluruh keluarga besar diberikan kesembuhan serta pemulihan yang terbaik,” pungkasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya