Berita

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Hakim Perempuan Harus Dilibatkan dalam Sidang Taufik Hidayat

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penganiayaan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian luas. Tersangka, Taufik Hidayat (30), telah diringkus aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Jansen, tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan perilaku yang sangat kejam dan mengkhawatirkan.


“Kejam benar ternyata Taufik Hidayat ini. Psikopat. Sampai tega melukai dan menyekap perempuan separah itu,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai apabila pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang berbahaya, maka pengawasan ketat perlu dilakukan apabila suatu saat kembali ke tengah masyarakat.

“Kalau sekarang dia masih buat orang cacat, kedepan malah bisa mati. Jadi harus diawasi benar orang ini kalau kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jansen juga menyoroti keberadaan sejumlah tato pada tubuh korban. Menurutnya, pihak yang membuat tato tersebut perlu diperiksa apabila bukan dilakukan oleh tersangka.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh kronologi kasus sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Mana tahu ada pihak lain juga yang terlibat melakukan “kekerasan” baik fisik maupun seksual kepada korban,” ujarnya.

Jansen berharap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dapat berjalan cepat sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Percepatan proses hukum penting agar perhatian publik terhadap kasus tersebut tetap terjaga dan keadilan bagi korban dapat segera diwujudkan.

“Sehingga sidangnya juga segera digelar selagi masih “hangat”. Kalau kelamaan malah jadi turun “tensi” perkara ini. Apalagi kalau korbannya sudah mulai pulih,” katanya.

Lebih lanjut, Jansen mengusulkan agar komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut turut mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Menurut dia, karena sistem peradilan Indonesia tidak mengenal juri dari masyarakat, kehadiran hakim perempuan dalam majelis dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terhadap perkara kekerasan terhadap perempuan.

“Kalau bisa ketika nanti Ketua PN Bandung menetapkan Majelis untuk menyidangkan perkara ini, salah satu Hakimnya ditetapkan Perempuan. Kalau bisa malah mayoritas,” ungkapnya.

Jansen lantas menyampaikan doa dan dukungan kepada Yuvita serta keluarganya agar diberikan kekuatan dalam menghadapi proses pemulihan.

“Kami mendoakan Mbak Yuvita dan seluruh keluarga besar diberikan kesembuhan serta pemulihan yang terbaik,” pungkasnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya