Berita

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Hakim Perempuan Harus Dilibatkan dalam Sidang Taufik Hidayat

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penganiayaan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian luas. Tersangka, Taufik Hidayat (30), telah diringkus aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Jansen, tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan perilaku yang sangat kejam dan mengkhawatirkan.


“Kejam benar ternyata Taufik Hidayat ini. Psikopat. Sampai tega melukai dan menyekap perempuan separah itu,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai apabila pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang berbahaya, maka pengawasan ketat perlu dilakukan apabila suatu saat kembali ke tengah masyarakat.

“Kalau sekarang dia masih buat orang cacat, kedepan malah bisa mati. Jadi harus diawasi benar orang ini kalau kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jansen juga menyoroti keberadaan sejumlah tato pada tubuh korban. Menurutnya, pihak yang membuat tato tersebut perlu diperiksa apabila bukan dilakukan oleh tersangka.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh kronologi kasus sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Mana tahu ada pihak lain juga yang terlibat melakukan “kekerasan” baik fisik maupun seksual kepada korban,” ujarnya.

Jansen berharap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dapat berjalan cepat sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Percepatan proses hukum penting agar perhatian publik terhadap kasus tersebut tetap terjaga dan keadilan bagi korban dapat segera diwujudkan.

“Sehingga sidangnya juga segera digelar selagi masih “hangat”. Kalau kelamaan malah jadi turun “tensi” perkara ini. Apalagi kalau korbannya sudah mulai pulih,” katanya.

Lebih lanjut, Jansen mengusulkan agar komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut turut mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Menurut dia, karena sistem peradilan Indonesia tidak mengenal juri dari masyarakat, kehadiran hakim perempuan dalam majelis dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terhadap perkara kekerasan terhadap perempuan.

“Kalau bisa ketika nanti Ketua PN Bandung menetapkan Majelis untuk menyidangkan perkara ini, salah satu Hakimnya ditetapkan Perempuan. Kalau bisa malah mayoritas,” ungkapnya.

Jansen lantas menyampaikan doa dan dukungan kepada Yuvita serta keluarganya agar diberikan kekuatan dalam menghadapi proses pemulihan.

“Kami mendoakan Mbak Yuvita dan seluruh keluarga besar diberikan kesembuhan serta pemulihan yang terbaik,” pungkasnya.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya