Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Dokumentasi Dokter Tifa)

Politik

Pendukung Jokowi Tak Perlu Sewot Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan yang akan dijalani Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan juga dinilai perlu membuka ruang pembuktian terhadap substansi persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, yakni mengenai status ijazah Jokowi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

"Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli," kata Andri kepada RMOL, Rabu 24 Juni 2026.


Andri menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan," kata mantan Ketua Umum Humunika itu.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang keadilan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat proses hukum.

"Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan jurisprudensi hukum," tegas peraih gelar magister komunikasi dari Universitas Prof Dr Mustopo itu.

Menurut Andri, sebelum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus serupa pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang menjalani proses persidangan di PN Solo pada 2020. Keduanya kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pemberian amnesti yang beberapa kali dilakukan presiden itu pasti mempunyai alasan yang logis dan sesuai dengan kaedah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti," kata Andri.

Ia menilai perkara Bambang Tri dan Gus Nur seharusnya menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam melihat perkembangan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada," kata Andri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya