Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman Apresiasi Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

RABU, 24 JUNI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburrokhman, respons sigap aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat," ujar Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.


Politikus Partai Gerindra itu menilai tindakan cepat Polda Jabar mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," tegasnya.

Habiburrokhman menilai perbuatan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," katanya.

Ia menyarankan penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

Habiburrokhman menegaskan, penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Taufik Hidayat (30) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Rudi saat berada di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya