Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman Apresiasi Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

RABU, 24 JUNI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburrokhman, respons sigap aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat," ujar Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.


Politikus Partai Gerindra itu menilai tindakan cepat Polda Jabar mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," tegasnya.

Habiburrokhman menilai perbuatan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," katanya.

Ia menyarankan penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

Habiburrokhman menegaskan, penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Taufik Hidayat (30) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Rudi saat berada di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya