Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman Apresiasi Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

RABU, 24 JUNI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburrokhman, respons sigap aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat," ujar Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.


Politikus Partai Gerindra itu menilai tindakan cepat Polda Jabar mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," tegasnya.

Habiburrokhman menilai perbuatan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," katanya.

Ia menyarankan penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

Habiburrokhman menegaskan, penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Taufik Hidayat (30) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Rudi saat berada di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya