Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

KPK Belum Jemput Paksa Fitri Assiddikki Meski Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah jemput paksa terhadap model Fitri Assiddikki, yang juga mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan alias Hergun, meski telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia dipanggil pada Kamis, 11 Juni 2026, Senin, 15 Juni 2026, dan Selasa, 23 Juni 2026. Namun, Fitri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menghadirkan Fitri guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut.


"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi menegaskan keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menjerat Heri Gunawan.

"Aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga memerintahkan tenaga ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun. Sementara itu, Satori diduga melakukan pola serupa melalui delapan yayasan yang berada di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi miliknya.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana bantuan, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total dana Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui sejumlah rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari sumber serupa. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Penyidik juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya