Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

KPK Belum Jemput Paksa Fitri Assiddikki Meski Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah jemput paksa terhadap model Fitri Assiddikki, yang juga mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan alias Hergun, meski telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia dipanggil pada Kamis, 11 Juni 2026, Senin, 15 Juni 2026, dan Selasa, 23 Juni 2026. Namun, Fitri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menghadirkan Fitri guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut.


"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi menegaskan keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menjerat Heri Gunawan.

"Aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga memerintahkan tenaga ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun. Sementara itu, Satori diduga melakukan pola serupa melalui delapan yayasan yang berada di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi miliknya.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana bantuan, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total dana Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui sejumlah rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari sumber serupa. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Penyidik juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya