Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

KPK Belum Jemput Paksa Fitri Assiddikki Meski Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah jemput paksa terhadap model Fitri Assiddikki, yang juga mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan alias Hergun, meski telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia dipanggil pada Kamis, 11 Juni 2026, Senin, 15 Juni 2026, dan Selasa, 23 Juni 2026. Namun, Fitri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menghadirkan Fitri guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut.


"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi menegaskan keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menjerat Heri Gunawan.

"Aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga memerintahkan tenaga ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun. Sementara itu, Satori diduga melakukan pola serupa melalui delapan yayasan yang berada di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi miliknya.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana bantuan, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total dana Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui sejumlah rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari sumber serupa. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Penyidik juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya