Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Nama Nyoman Adhi Terseret di Sidang Bea Cukai, KPK Diminta Tidak Tutup Mata

RABU, 24 JUNI 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kemunculan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memicu perhatian publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri lebih jauh keterkaitan Nyoman dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari PT Blueray Cargo dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan fakta persidangan yang menampilkan foto Nyoman tidak boleh dipandang sebagai informasi biasa, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya peran yang lebih jauh.


Dalam sidang perkara dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK memperlihatkan foto Nyoman di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.

“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar memiliki keterkaitan yang lebih jauh dalam perkara ini? Itu yang harus dijawab secara terang oleh KPK,” kata Uchok dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut dia, kemunculan nama seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan negara dalam persidangan korupsi tentu menimbulkan pertanyaan serius. Terlebih, muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga berperan memperkenalkan pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai.

“Fakta bahwa nama Nyoman muncul dalam persidangan dan disebut terkait proses perkenalan antara pelaku usaha dengan pejabat Bea Cukai patut menjadi perhatian. Ini perlu didalami agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Uchok mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, menurutnya, seorang anggota BPK seharusnya fokus menjalankan fungsi audit dan pengawasan.

“Anggota BPK semestinya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Jika ada peran di luar tugas tersebut, apalagi berkaitan dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap instansi tertentu, tentu perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok menilai apabila benar terdapat peran yang mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh yang melekat pada jabatan publik.

“Apakah tindakan itu masih sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas keuangan negara, atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan? Ini yang harus dijawab melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya lagi.

Karena itu, CBA meminta KPK mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana. Langkah tersebut dinilai penting agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul asumsi liar yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap lembaga negara.

“KPK perlu mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan. Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Uchok.

Lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun posisi seseorang.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Transparansi dan kesetaraan di depan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” pungkasnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya