Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Legislator PDIP:

Kebijakan Bahlil Kerap Bikin Kontroversi, RUU Migas Jalan di Tempat

RABU, 24 JUNI 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan progres penyelesaian Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang hingga kini belum rampung, meski telah lebih dari dua tahun berada di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Menurut Gunhar, pemerintah seharusnya lebih fokus menuntaskan RUU Migas sebagai fondasi kebijakan energi nasional, ketimbang terus menerbitkan berbagai aturan teknis di sektor mineral dan batubara yang justru memunculkan polemik di kalangan pelaku usaha.

"Yang menjadi pertanyaan, apa kabar RUU Migas? Indonesia sedang menghadapi penurunan produksi migas, meningkatnya ketergantungan impor energi, dan kebutuhan investasi yang mendesak. Namun regulasi strategis yang sangat dibutuhkan justru belum kunjung selesai," kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.


Legislator PDIP ini menilai perhatian Kementerian ESDM saat ini lebih banyak tersita pada berbagai kebijakan teknis sektor pertambangan, termasuk sejumlah Peraturan Menteri (Permen) di bidang Minerba. Padahal, menurutnya, agenda besar reformasi energi nasional melalui penyelesaian RUU Migas jauh lebih mendesak.

"Jangan sampai energi pemerintah habis untuk mengurus kebijakan teknis yang terus menimbulkan kontroversi, sementara pekerjaan besar memperkuat ketahanan energi nasional melalui RUU Migas justru berjalan di tempat," jelasnya.

Gunhar juga menyoroti hasil pembahasan Komisi XII DPR RI bersama PLN dan Kementerian ESDM yang menemukan potensi kekurangan pasokan batubara sekitar 22 juta ton pada 2026, meskipun pemerintah telah menyetujui RKAB nasional lebih dari 600 juta ton.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan kebutuhan energi nasional yang menjadi dasar penetapan produksi batubara. Ia mengingatkan bahwa sebelum menetapkan total produksi nasional dan RKAB, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR RI mengenai kebutuhan domestik serta proyeksi pasokan energi nasional.

"Kalau produksi nasional sudah disetujui lebih dari 600 juta ton, mengapa masih muncul potensi defisit pasokan 22 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri? Ini menunjukkan ada yang perlu dievaluasi dalam perencanaan energi nasional," tegasnya.

Gunhar mempertanyakan apakah dalam penyusunan RKAB pemerintah telah menghitung secara akurat kebutuhan PLN, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan kebutuhan industri strategis nasional sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

"Kementerian ESDM harus menjelaskan secara transparan dasar pemberian, pengurangan, maupun penambahan kuota produksi perusahaan tambang guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat," imbuhnya.

Lanjut Gunhar, polemik kebijakan Minerba dan munculnya potensi defisit pasokan batubara menunjukkan perlunya pembenahan yang lebih mendasar melalui reformasi regulasi sektor energi.

"Karena itu saya kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Migas. Indonesia membutuhkan arah kebijakan energi yang jelas, terintegrasi, dan berjangka panjang. Jadi,  pertanyaannya tetap sama, apa kabar RUU Migas?" pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya