Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Revisi UU Pemilu yang sedang dilakukan merupakan upaya dalam perbaikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Munculnya perselisihan dan sengketa dalam pemilu dalam setiap pelaksanaan pemilu merupakan hal yang selalu terjadi dan tidak terhindarkan. Sehingga diperlukan upaya dan sistem yang efektif untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan hukum pemilu di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain kepada RMOL di Jakarta, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Ia mendorong agar pemerintah segera membentuk lembaga peradilan khusus pemilu jelang pelaksanaan Pemilu 2029.
“Setiap pelaksanaan pemilu selalu memunculkan persoalan baru bahkan sampai adanya kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Permasalahan tersebut justru muncul dari penyelenggara pemilu itu sendiri terkait integritas hingga peserta pemilu yang kerap menghalalkan segala cara. Ini PR bersama untuk membenahi pemilu yang tidak boleh dibiarkan terus menerus tanpa adanya solusi nyata,” kata Haris.
Lanjut dia, perselisihan atau sengketa kepemiluan selama ini antara lain: penanganan praktik money politics yang tidak tuntas, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres, Pilkada, Pileg, maladministrasi pemilu, pemecatan sepihak caleg terpilih, proses PAW yang kerap bermasalah, sengketa antar caleg dalam 1 partai, dualisme kepengurusan partai politik, dan lainnya.
“Penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu ditangani oleh lintas lembaga yaitu Bawaslu, DKPP, MA, PN, PTUN, dan MK yang proses birokrasinya cukup panjang yang masing-masing turut berperan dalam menangani permasalahan kepemiluan baik secara administratif hingga perolehan suara. Sifat kelembagaan kita selama ini punya ego sektoral masing-masing di tiap institusi dan lembaga dan sering terjadi tumpang tindih jika memiliki tupoksi yang sama,” jelasnya.
Dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus pemilu, sambung Haris, MK dapat lebih fokus untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 saja. Tujuan dibentuknya lembaga peradilan pemilu ini dalam rangka menyelesaikan perkara, perselisihan, sengketa terkait pemilu baik dalam pilpres, pileg, pilkada, hingga kisruh yang terjadi pada partai politik.
“Apalagi selama ini masyarakat banyak yang tidak puas dengan kinerja dari badan ad hoc sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tumpang tindih kewenangannya baik dari koordinasi, tupoksinya, hingga penganggarannya dalam menangani perkara pemilu. Sehingga dengan adanya lembaga peradilan khusus pemilu penyelesaian sengketa dan perkara pemilu menjadi lebih cepat, terpadu dan efektif, karena hanya dilakukan oleh 1 lembaga saja,” ungkapnya.
Masih kata Haris, beberapa negara yang dapat dijadikan referensi atau rujukan dalam pembentukan lembaga peradilan pemilu adalah Brasil. yang memiliki Superior Electoral Tribunal hingga tingkat daerah.
Terkait lembaga peradilan khusus pemilu ini, Haris mengusulkan agar berkedudukan di tingkat pusat dan provinsi.
“Komposisi hakim peradilan khusus pemilu di pusat ada 9 orang, dengan rincian 3 orang direkrut oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh pemerintah, sedangkan untuk di provinsi ada 7 orang hakim. Hakim yang direkrut dalam lembaga peradilan pemilu baik di pusat dan di provinsi haruslah hakim karir yang berpengalaman yang menguasai terkait hukum pemilu, hukum administrasi pemilu, dan hukum pidana. Lembaga peradilan khusus pemilu ini bersifat permanen (tetap) dan bukan pengadilan yang bersifat ad hoc (sementara),” jelasnya lagi.
Selain itu, mekanisme dan kriteria pemilihan hakim, kewenangan, kebijakan, sanksi, pembentukan mahkamah kehormatan atau dewan pengawas juga perlu diatur dan ada agar dapat menjaga marwah peradilan dari pelanggaran etik yang dapat dilakukan oleh hakim peradilan khusus pemilu seperti KPK yang memiliki Dewas, seperti KPU Bawaslu yang memiliki DKPP RI.
“Terkait model, bentuk, hakim, kewenangan, sanksi dalam lembaga peradilan khusus pemilu ini tentunya dapat disesuaikan dengan kepentingan dan masalah kepemiluan yang ada di Indonesia,” imbuh dia.
Dilihat dari ketersediaan sumberdaya yang dimiliki, Haris meyakini Indonesia mampu untuk membentuk lembaga peradilan khusus pemilu ini. Ini hanya persoalan political will saja, mau atau tidak dalam memperbaiki kualitas demokrasi.
“Selama ini gagasan pembentukan lembaga peradilan pemilu sudah lama muncul dan ditulis dalam skripsi, tesis, disertasi oleh mahasiswa hingga jurnal ilmiah oleh mahasiswa dan dosen di berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia baik dari FISIP atau FH. Sehingga sudah seharusnya Pemerintah menindaklanjuti dan merealisasi gagasan mulia dan ilmiah ini untuk mewujudkan sistem keadilan pemilu,” pungkasnya.