Berita

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan.

Hukum

Taufik Hidayat Resmi jadi Buronan Polda Jabar

SELASA, 23 JUNI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan status tersangka ini didasarkan atas dua alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik, salah satunya hasil visum luka-luka yang diderita korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," tegas Kapolda saat menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Taufik langsung dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Lantaran kabur usai melancarkan aksi kejinya, polisi kini resmi memburu pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka," kata Irjen Rudi.

Jenderal bintang dua ini mengimbau dan mengetuk hati masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Kasus ini harus kita ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya