Berita

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan.

Hukum

Taufik Hidayat Resmi jadi Buronan Polda Jabar

SELASA, 23 JUNI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan status tersangka ini didasarkan atas dua alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik, salah satunya hasil visum luka-luka yang diderita korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," tegas Kapolda saat menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Taufik langsung dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Lantaran kabur usai melancarkan aksi kejinya, polisi kini resmi memburu pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka," kata Irjen Rudi.

Jenderal bintang dua ini mengimbau dan mengetuk hati masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Kasus ini harus kita ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya