Berita

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan.

Hukum

Taufik Hidayat Resmi jadi Buronan Polda Jabar

SELASA, 23 JUNI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan status tersangka ini didasarkan atas dua alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik, salah satunya hasil visum luka-luka yang diderita korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," tegas Kapolda saat menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Taufik langsung dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Lantaran kabur usai melancarkan aksi kejinya, polisi kini resmi memburu pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka," kata Irjen Rudi.

Jenderal bintang dua ini mengimbau dan mengetuk hati masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Kasus ini harus kita ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya