Berita

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan.

Hukum

Taufik Hidayat Resmi jadi Buronan Polda Jabar

SELASA, 23 JUNI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan status tersangka ini didasarkan atas dua alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik, salah satunya hasil visum luka-luka yang diderita korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," tegas Kapolda saat menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.


Taufik langsung dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Lantaran kabur usai melancarkan aksi kejinya, polisi kini resmi memburu pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka," kata Irjen Rudi.

Jenderal bintang dua ini mengimbau dan mengetuk hati masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Kasus ini harus kita ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya