Berita

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kanan) dan Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Advokat Harus Direalisasikan Sebagai Jawaban Tantangan Zaman

SELASA, 23 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana revisi UU 18/2003 tentang Advokat kembali menguat.  Sejumlah tokoh hukum mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat segera direalisasikan guna menjawab berbagai persoalan profesi advokat yang berkembang selama dua dekade terakhir.

Pandangan itu mengemuka dalam  seminar yang digelar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bertajuk "Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional" yang digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir sebagai pembicara menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. 


Menurut Eddy, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.

“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” kata Eddy.

Secara pribadi, Eddy berpandangan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar bernama UU Advokat, melainkan UU Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan bahwa momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan. 

Ia menilai UU Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab realitas profesi hukum yang berkembang.

“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ujar Juniver.

Sementara itu, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dalam sambutannya, mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.

Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat nantinya akan sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.

“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tandas Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya