Berita

Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bososi Pratama Apresiasi Mabes Polri Jerat Pemalsu Akta Perusahaan

SELASA, 23 JUNI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Manajemen PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi ketegasan Mabes Polri yang menetapkan AU dan notaris C sebagai tersangka pemalsuan akta perusahaan, setelah kasus ini sempat berbelit-belit.

Kuasa hukum PT BP Zetriansyah mengatakan, dampak pemalsuan akta tersebut sangat merugikan perusahaan. Hal itu meliputi terjadinya tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata di pengadilan, masalah pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.

“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun (JK). Tetapi anehnya pada 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah, dikutip Selasa 23 Juni 2026.


Menurutnya, gejala keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan hukum lain, maka penanganan kasus tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa yakin kasus itu akan diproses secara profesional sehingga keadilan akan benar-benar ditegakkan.

“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan yang telah lama berbelit-belit ini,” kata Zetriansyah.

Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin AU bertindak kooperatif.

“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” kata Zetriansyah.

Diketahui, Jason Kariatun merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.

Pada tahun 2024, pihak Jason Kariatun kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas lokasi tambang PT BP.

Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh AU turut diusut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya