Berita

LSBH NTB dan ICW saat membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 16:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agung dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.


Menurut Agung, PPK atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Agung menegaskan, ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran PPK.

Ia menyatakan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Keterlibatan perusahaan disebut hanya berupa penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada 2019. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas untuk menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Agung menerangkan, ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

"ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," tegas Agung.

Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika telah disampaikan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada Senin 22 Juni 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya