Berita

LSBH NTB dan ICW saat membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 16:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agung dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.


Menurut Agung, PPK atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Agung menegaskan, ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran PPK.

Ia menyatakan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Keterlibatan perusahaan disebut hanya berupa penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada 2019. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas untuk menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Agung menerangkan, ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

"ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," tegas Agung.

Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika telah disampaikan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada Senin 22 Juni 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya