Berita

LSBH NTB dan ICW saat membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 16:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agung dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.


Menurut Agung, PPK atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Agung menegaskan, ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran PPK.

Ia menyatakan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Keterlibatan perusahaan disebut hanya berupa penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada 2019. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas untuk menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Agung menerangkan, ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

"ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," tegas Agung.

Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika telah disampaikan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada Senin 22 Juni 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya