Berita

LSBH NTB dan ICW saat membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 16:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agung dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.


Menurut Agung, PPK atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Agung menegaskan, ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran PPK.

Ia menyatakan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Keterlibatan perusahaan disebut hanya berupa penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada 2019. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas untuk menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Agung menerangkan, ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

"ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," tegas Agung.

Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika telah disampaikan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada Senin 22 Juni 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya