Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Lain di BGN

SELASA, 23 JUNI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) meski perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK tidak otomatis dihentikan hanya karena terdapat proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.


Menurut Budi, KPK tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti temuan lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan lokasi, waktu kejadian, maupun pihak-pihak yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani Kejagung.

"Siapa tahu nanti misalnya ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan saat ini KPK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG.

"Namun yang pasti saat ini KPK mendukung apa yang dilakukan kawan-kawan di Kejagung dalam proses penyelidikan perkara terkait dengan MBG ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi membantah anggapan bahwa KPK sedang menunda penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara untuk menghindari tumpang tindih proses hukum antar-aparat penegak hukum.

"Jadi kita bukan menunda dalam suatu proses penanganan perkara. Jadi memang ini bagian dari manajemen penanganan perkara," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian tata kelola Program MBG dan menemukan sejumlah kerawanan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Di antaranya regulasi yang belum memadai, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur MBG, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik dalam pelaksanaan program, lemahnya pelibatan pemerintah daerah, serta belum adanya indikator keberhasilan yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas program.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, serta memperkuat pengawasan melalui pelibatan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya