Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Lain di BGN

SELASA, 23 JUNI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) meski perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK tidak otomatis dihentikan hanya karena terdapat proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.


Menurut Budi, KPK tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti temuan lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan lokasi, waktu kejadian, maupun pihak-pihak yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani Kejagung.

"Siapa tahu nanti misalnya ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan saat ini KPK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG.

"Namun yang pasti saat ini KPK mendukung apa yang dilakukan kawan-kawan di Kejagung dalam proses penyelidikan perkara terkait dengan MBG ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi membantah anggapan bahwa KPK sedang menunda penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara untuk menghindari tumpang tindih proses hukum antar-aparat penegak hukum.

"Jadi kita bukan menunda dalam suatu proses penanganan perkara. Jadi memang ini bagian dari manajemen penanganan perkara," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian tata kelola Program MBG dan menemukan sejumlah kerawanan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Di antaranya regulasi yang belum memadai, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur MBG, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik dalam pelaksanaan program, lemahnya pelibatan pemerintah daerah, serta belum adanya indikator keberhasilan yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas program.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, serta memperkuat pengawasan melalui pelibatan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya