Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Lain di BGN

SELASA, 23 JUNI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) meski perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK tidak otomatis dihentikan hanya karena terdapat proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.


Menurut Budi, KPK tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti temuan lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan lokasi, waktu kejadian, maupun pihak-pihak yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani Kejagung.

"Siapa tahu nanti misalnya ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan saat ini KPK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG.

"Namun yang pasti saat ini KPK mendukung apa yang dilakukan kawan-kawan di Kejagung dalam proses penyelidikan perkara terkait dengan MBG ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi membantah anggapan bahwa KPK sedang menunda penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara untuk menghindari tumpang tindih proses hukum antar-aparat penegak hukum.

"Jadi kita bukan menunda dalam suatu proses penanganan perkara. Jadi memang ini bagian dari manajemen penanganan perkara," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian tata kelola Program MBG dan menemukan sejumlah kerawanan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Di antaranya regulasi yang belum memadai, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur MBG, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik dalam pelaksanaan program, lemahnya pelibatan pemerintah daerah, serta belum adanya indikator keberhasilan yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas program.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, serta memperkuat pengawasan melalui pelibatan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya