Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri, Anggota Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Tertentu

SENIN, 22 JUNI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Regulasi yang diteken pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu serta penyesuaian batas usia pensiun personel Korps Bhayangkara.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan tertuang dalam Pasal 28A. Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 


Penempatan itu dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian. Bahkan, penugasan di luar institusi Polri dimungkinkan berdasarkan mandat langsung dari Presiden. 

Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai ruang penugasan anggota Polri di sektor sipil yang relevan dengan tugas dan kompetensinya.

Dalam penjelasan umum undang-undang itu ditegaskan, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian tetap mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

“Putusan tersebut pada hakikatnya mewajibkan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sedangkan khususnya yang memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi, tugas, dan keahlian kepolisian, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tetap dapat ditugaskan tanpa harus melepaskan statusnya," bunyi penjelasan undang-undang tersebut, dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 22 Juni 2026.

Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian. Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun. 

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, mulai dari penanggulangan kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi tinggi. 

“Kompleksitas tugas tersebut menuntut kapasitas profesional yang tidak hanya bersumber dari kekuatan fisik, tetapi mengedepankan pengalaman, kematangan analisis, serta keahlian teknis yang diperoleh melalui proses panjang dalam praktik dan pendidikan," demikian isi undang-undang tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya