Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi yang diteken pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu serta penyesuaian batas usia pensiun personel Korps Bhayangkara.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan tertuang dalam Pasal 28A. Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan itu dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian. Bahkan, penugasan di luar institusi Polri dimungkinkan berdasarkan mandat langsung dari Presiden.
Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai ruang penugasan anggota Polri di sektor sipil yang relevan dengan tugas dan kompetensinya.
Dalam penjelasan umum undang-undang itu ditegaskan, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian tetap mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Putusan tersebut pada hakikatnya mewajibkan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sedangkan khususnya yang memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi, tugas, dan keahlian kepolisian, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tetap dapat ditugaskan tanpa harus melepaskan statusnya," bunyi penjelasan undang-undang tersebut, dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 22 Juni 2026.
Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian. Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, mulai dari penanggulangan kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi tinggi.
“Kompleksitas tugas tersebut menuntut kapasitas profesional yang tidak hanya bersumber dari kekuatan fisik, tetapi mengedepankan pengalaman, kematangan analisis, serta keahlian teknis yang diperoleh melalui proses panjang dalam praktik dan pendidikan," demikian isi undang-undang tersebut.