Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri, Anggota Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Tertentu

SENIN, 22 JUNI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Regulasi yang diteken pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu serta penyesuaian batas usia pensiun personel Korps Bhayangkara.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan tertuang dalam Pasal 28A. Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 


Penempatan itu dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian. Bahkan, penugasan di luar institusi Polri dimungkinkan berdasarkan mandat langsung dari Presiden. 

Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai ruang penugasan anggota Polri di sektor sipil yang relevan dengan tugas dan kompetensinya.

Dalam penjelasan umum undang-undang itu ditegaskan, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian tetap mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

“Putusan tersebut pada hakikatnya mewajibkan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sedangkan khususnya yang memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi, tugas, dan keahlian kepolisian, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tetap dapat ditugaskan tanpa harus melepaskan statusnya," bunyi penjelasan undang-undang tersebut, dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 22 Juni 2026.

Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian. Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun. 

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, mulai dari penanggulangan kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi tinggi. 

“Kompleksitas tugas tersebut menuntut kapasitas profesional yang tidak hanya bersumber dari kekuatan fisik, tetapi mengedepankan pengalaman, kematangan analisis, serta keahlian teknis yang diperoleh melalui proses panjang dalam praktik dan pendidikan," demikian isi undang-undang tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya