Berita

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan

SENIN, 22 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pesan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menentukan sosok yang direkrut menjadi kader.

"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.


Menurut Setyo, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader parpol. Tidak hanya melekat pada individu, integritas juga harus tercermin dalam institusi partai itu sendiri.

"Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya," tegasnya.

Ia menjelaskan, parpol memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan maupun aktivitas politik yang dijalankan.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," terangnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi dalam perkara penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya