Berita

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. (Foto: Istimewa)

Publika

PT DSI dan Uji Tuntas HAM: Dari Trade Misinvoicing ke Rights Misinvoicing

SENIN, 22 JUNI 2026 | 14:11 WIB

SEBUAH invoice bisa tampak sempurna. Harga tercatat, pembeli dan negara tujuan jelas, kode barang tersedia, serta janji devisa yang masuk. 

Dalam perdagangan sumber daya alam (SDA), kerapian dokumen invoice sering memberi kesan bahwa semua berada dalam kendali. Padahal, yang rapi di atas kertas belum tentu bersih dalam kenyataan.

Di sanalah tantangan terbesar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pemerintah memandatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menata ekspor komoditas strategis. 


Tahap awalnya mencakup batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperkuat kontrol ekspor komoditas strategis, sekaligus mengamankan devisa hasil ekspor dan mengurangi trade misinvoicing. 

Skalanya tidak kecil. Pada Januari-April 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batubara mencapai US$7,58 miliar. Untuk kelapa sawit dan paduan besi masing-masing mencapai sekitar US$8,22 miliar dan US$5,15 miliar. Dengan angka tersebut, kehadiran DSI bukan sekedar perubahan prosedur ekspor semata tetapi upaya negara membaca ulang arus komoditas strategis yang selama ini bergerak dalam rantai pasok global yang panjang, tertutup, dan sulit diawasi.

Alasan pemerintah dapat dipahami. Indonesia adalah produsen besar komoditas. Namun harga, kontrak, kepemilikan manfaat dan margin dari komoditas itu sering kali bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara membacanya. Laporan Prakarsa (2019) menunjukkan bahwa sepanjang 1989-2017 ekspor under-invoicing batubara mencapai US$19,65 miliar atau hampir seperempat dari total ekspornya, sedangkan minyak sawit mencapai US$8,69 miliar. Dari kedua komoditas ini, potensi kehilangan pajak sebesar US$7,65 miliar.

Studi Prakarsa (2022) kemudian memperkirakan under-invoice ekspor batubara dan turunannya pada 2012-2021 mencapai US$77,48 miliar, dengan potensi kehilangan PPh US$1,16 miliar dan royalti US$3,87 miliar. Deretan angka ini menggambarkan bahwa praktik ekspor komoditas strategis Indonesia selama ini menguap melalui selisih pencatatan perdagangan lintas negara. 

Di titik ini, gagasan almarhum Romo B. Herry Priyono (2003) mengenai “Korupsi Pasar” menjadi relevan. Korupsi tidak hanya lahir dari aparat negara, tetapi juga dari pelaku bisnis yang mampu membeli aturan, memanipulasi dokumen, bahkan memengaruhi keputusan publik. Maka, ketika trade misinvoicing dijadikan alasan pembentukan DSI, negara sebenarnya mengakui bahwa masalah ekspor sumber daya alam bukan hanya problem birokrasi. Ia juga problem pasar yang dapat menyembunyikan nilai dan memindahkan manfaat publik ke jaringan privat.

Karena itu, intervensi negara melalui DSI tidak perlu buru-buru dicap sebagai penyimpangan dari pasar. Negara boleh saja hadir dalam tata niaga komoditas. Pertanyaannya bukan sekedar apakah negara boleh hadir, melainkan kehadiran seperti apa yang hendak dibangun. Untuk menjawabnya, kita perlu mundur sejenak dan mengajukan pertanyaan lanjutan; mengapa pasar komoditas strategis Indonesia bisa bergerak begitu jauh dari pengawasan publik? 

Karl Polanyi (1944), dalam The Great Transformation sejak lama mengatakan bahwa pasar tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Dalam sejarahnya, kegiatan ekonomi selalu tertanam (embedded) dalam institusi sosial; hukum, komunitas, negara, adat, dan norma kolektif. Ketika tanah, tenaga kerja, dan alam diperlakukan semata sebagai komoditas yang tunduk pada harga, kerusakan sosial dan lingkungan menjadi sulit dihindari. Dengan cara baca ini, DSI bisa dipahami sebagai usaha menanamkan kembali (re-embedding) pasar ekspor SDA ke dalam tujuan publiknya; transparansi penerimaan negara, akuntabilitas rantai pasok, perlindungan lingkungan dan masyarakat yang terdampak oleh produksi komoditas.

Pembacaan ini juga relevan dengan kritik Ha-Joon Chang (2002) yang memberikan kita pelajaran dari sisi sejarah pembangunan. Dalam Kicking Away the Ladder, ia menunjukkan bahwa sejumlah negara-negara maju tidak tumbuh hanya melalui resep pasar bebas murni yang kerap mereka anjurkan kepada negara berkembang sekarang. Dari sini, ruang kebijakan untuk menata ekspor strategis dapat dibela. Namun, pembelaan ini bukan cek kosong. Berbagai pengalaman tata niaga komoditas di sejumlah negara, termasuk Indonesia melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, telah memberi ‘pagar’ bahwa instrumen yang terlalu terpusat dapat menciptakan rente, distorsi harga, dan pasar gelap baru apabila tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Dari Vivek Chibber (2026), ‘pagar’ itu secara teoritis bisa dipelajari DSI dengan lebih jelas. Kritik Chibber terhadap perencanaan terpusat dalam Socialism Has a Future. Central Planning Doesn’t adalah bahwa masalah utamanya bukan hanya kemampuan mengolah informasi, tetapi kualitas informasi dan insentif. Sistem yang terlalu terpusat akan gagal bila informasi dari bawah tidak akurat, pelaku punya insentif untuk menyembunyikan data, dan pusat tidak mampu membedakan laporan yang benar dari laporan yang direkayasa. Bahkan teknologi canggih pun tidak akan menolong bila “informasi yang masuk” sejak awal sudah rusak.

Dengan demikian, DSI tidak boleh dibangun sebagai pusat komando ekspor yang tertutup. Sentralisasi tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang baik. Tanpa insentif yang benar dan pengawasan publik, ia hanya memusatkan dokumen, bukan memperbaiki kenyataan. Bahkan jika persoalan under-invoicing turun dan devisa kembali pulang, masih ada satu hal yang luput; apa yang kita sebut rights misinvoicing.

Istilah ini penting karena kebocoran dalam ekspor SDA tidak selalu berbentuk uang yang tidak kembali ke negara. Ia juga muncul ketika harga komoditas tampak benar, tetapi biaya sosial-HAM-ekologisnya tidak pernah masuk perhitungan. Kebocorannya konkret. Pada batubara, JATAM (2020) mencatat 3.092 lubang tambang masih menganga dan telah menelan 143 nyawa, mayoritas anak-anak. Teranyar, 6 Juni 2026, seorang pria berumur 29 tahun dilaporkan meninggal setelah tenggelam di lubang tambang di Samarinda. JATAM Kaltim mencatatnya sebagai korban ke-53.

Pada sawit, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 413 konflik agraria terjadi akibat operasi perkebunan sawit sepanjang 2017-2024, yang mencakup satu juta hektar di 533 desa. Untuk isu deforestasi, temuan Auriga Nusantara (2026) menunjukkan pada 2025 pengembangan konsesi sawit di 719 konsesi telah menyebabkan deforestasi sebesar 37.910 hektare, sedangkan deforestasi di dalam 1.140 konsensi tambang mencapai 41.162 hektare. 

Angka-angka ini bisa diperpanjang. Namun, apa yang mau dikatakan ialah komoditas tidak pernah hanya bergerak sebagai tonase dan kode HS. ia meninggalkan jejak hak asasi. Di sinilah bedanya dengan trade misinvoicing–yang bisa dibereskan dengan tata kelola pelaporan yang lebih ketat. Untuk rights misinvoicing lebih sulit, sebab ongkos itu memang tidak pernah dimasukkan ke dalam invoice sejak awal. Tidak ada yang perlu dipalsukan jika memang tidak pernah dicatat.

Rights misinvoicing mesti menjadi perhatian DSI. Urgensinya datang dari pasar global. Lewat EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), perusahaan besar dalam cakupannya diwajibkan mengidentifikasi dan menangani dampak HAM serta lingkungan dalam operasi, anak perusahaan, serta rantai pasoknya. EU Deforestation-free products Regulation (EUDR) lebih langsung menyentuh sawit karena menuntut produk yang masuk atau keluar dari pasar Uni Eropa bebas deforestasi.

Artinya, Human Rights Due Diligence (HRDD) bukan lagi menjadi bahasa normatif organisasi masyarakat sipil, melainkan sedang menjadi infrastruktur baru perdagangan global. Karena itu, tawaran untuk DSI sederhana tetapi mendasar; tidak hanya menjadi penjaga invoice namun bergerak menjadi simpul HRDD nasional. Data ekspor komoditas strategis tidak boleh hanya berhenti pada eksportir, pelabuhan, kode HS, volume, dan harga. Ia harus memuat asal usul produksi, legalitas lahan, riwayat deforestasi, konflik agraria, keselamatan kerja, keluhan dan tindakan pemulihan.

Jika itu dilakukan, DSI bisa menjadi harapan baru untuk tata kelola komoditas strategis Indonesia. Namun, tanpa transparansi, HRDD, dan pemulihan, ia hanya akan mengganti siapa yang memegang invoice. Ukuran keberhasilannya bukan sekedar tertutupnya kebocoran devisa, melainkan juga tertutupnya kebocoran keadilan–keadilan sosial, keadilan HAM, dan keadilan ekologis bagi mereka yang selama ini menanggung ongkos dari ekspor SDA.


M. Elfiansyah Alaydrus, S.H.
Penulis adalah peneliti pada Haris Azhar Law Office



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya