Berita

Juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus (Foto: Dokumen Istimewa)

Politik

PSI Pastikan Eks Koruptor Nur Alam Bukan Anggota Partai

SENIN, 22 JUNI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, memastikan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam tidak pernah jadi kader partai berlambang gajah.

"Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," kata Bestari dalam keterangannya pada media pada Minggu, 21 Juni 2026.

Bestari pun menuturkan, sampai saat ini, PSI belum menerima adanya permintaan Nur Alam untuk bergabung. 


Namun, lanjut Bestari Nur Alam memiliki hak bila ingin menjadi anggota ataupun pengurus PSI.

"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) agar mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader. 

Peringatan ini disampaikan menyusul infotmasi bergabungnya Nur Alam ke PSI, meski ia masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi maupun rekrutmen harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menambahkan, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya