Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani. (Foto: RMOL)
Aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata atas lonjakan pundi-pundi kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani yang dinilai tidak wajar.
Dari Laporan Harta Kekayaan Kekayaan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan politisi PAN ini naik 1.000 persen hanya dalam waktu dua tahun.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menegaskan, dalam iklim demokrasi yang sehat, setiap lompatan harta pejabat yang tidak lazim dalam waktu singkat wajib diuji lewat transparansi dan akuntabilitas.
"Kenaikan kekayaan dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif singkat tentu menjadi sorotan publik yang tidak bisa diabaikan begitu saja," cetus Saiful kepada
RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Saiful, kontrol sosial dari masyarakat seperti ini sangat wajar guna memastikan penyelenggaraan kekuasaan di lingkaran pemerintahan tetap berada dalam koridor yang bersih dan bebas dari praktik lancung.
Oleh karena itu, ia meminta institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk peka dan segera melakukan penelusuran awal terkait asal-usul melonjaknya aset putri kandung Zulkifli Hasan (Zulhas) itu.
"Kenaikan kekayaan hingga ratusan miliar Rupiah dalam kurun waktu dua tahun adalah angka yang cukup besar dan patut menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut," sentil Saiful.
Ia menambahkan, aparat hukum bisa mulai melakukan
tracing terhadap laporan aset, sumber pendapatan resmi, hingga aktivitas bisnis yang menjadi roda penggerak pundi-pundi keuangannya. Langkah ini dinilai penting agar publik melihat negara hadir dalam menjaga penegakan hukum.
Di sisi lain, Saiful juga menantang Zita Anjani untuk bersikap ksatria dan blak-blakan kepada publik. Sebab jika terus bungkam, ketidakjelasan asal-usul kekayaan ini dipastikan bakal memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari isu suap hingga gratifikasi.
"Penjelasan yang dapat diverifikasi akan menjadi langkah preventif untuk menghindari berkembangnya asumsi negatif yang dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi," terangnya.
Tanpa ada klarifikasi memadai, kepercayaan publik terhadap integritas individu maupun sistem yang menaunginya akan tergerus habis.
"Namun demikian, apabila nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Saiful.
Berdasarkan penelusuran data LHKPN, total kekayaan Zita Anjani di tahun 2023 lalu tercatat baru bertengger di angka Rp9,16 miliar.
Namun secara mengejutkan, dalam laporan periodik 2025, harta mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini meroket tajam menjadi Rp109,32 miliar. Artinya, hanya dalam kurun waktu dua tahun, harta Zita membengkak hingga Rp100,16 miliar alias melejit lebih dari 1.000 persen.