Berita

Selebgram Adam Deni saat melakukan perusakan. (Foto:Istimewa)

Politik

Selebgram Adam Deni Resmi Tersangka Usai Ngamuk di Ruko Cilincing

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoftgun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang menjadi korban perusakan.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior kendaraan milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya perkara ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Budi kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan satu unit airsoftgun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya