Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: Istimewa)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tidak boleh menilai kecukupan alat bukti secara matematis.
Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.
Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.
Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.
“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Irwan.
Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.
“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 19 Juni 2026.