Berita

Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Praperadilan Bahtiar Baharuddin Tak Boleh Nilai Alat Bukti Secara Matematis

SABTU, 20 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tidak boleh menilai kecukupan alat bukti secara matematis.

Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.

Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.

“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Irwan.

Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.

“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 19 Juni 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya