Berita

Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Praperadilan Bahtiar Baharuddin Tak Boleh Nilai Alat Bukti Secara Matematis

SABTU, 20 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tidak boleh menilai kecukupan alat bukti secara matematis.

Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.

Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.

“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Irwan.

Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.

“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 19 Juni 2026.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya