Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

SABTU, 20 JUNI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara didesak lebih transparan usai menerbitkan obligasi global perdana senilai 1,5 miliar Dolar AS.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai hingga saat ini belum terlihat secara jelas proyek-proyek yang akan menjadi tujuan investasi dana jumbo tersebut. 

“Dengan semua likuiditas yang dimiliki Danantara saat ini, muncul pertanyaan ke mana dana tersebut akan disalurkan?” kata Bhima dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurut Bhima kejelasan arah investasi menjadi semakin penting, karena saat ini pendanaan Danantara belum memperlihatkan hasil yang jelas. 

“Belum ada progress yang menunjukkan proyek dengan tingkat pengembalian investasi yang transparan, sebagai contoh soal kompleks perhotelan Kampung Haji di Arab Saudi, proyek pembangkit listrik tenaga sampah, serta proyek pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (Pabrik CA-EDC) PT Chandra Asri Pacific (TPIA),”tuturnya.

Hingga kini, Danantara, kata Bhima juga belum menerbitkan profil kredit maupun laporan keuangan yang komprehensif kepada publik. 

Berdasarkan data yang dipaparkan kepada investor, Danantara Investment Management (DIM) disebut memiliki ekuitas sebesar 4,1 miliar Dolar AS dan total utang sebesar 3,93 miliar Dolar AS hingga akhir April 2026. 

“Penerbitan obligasi sebesar 1,5 miliar Dolar AS akan meningkatkan utang menjadi sekitar 5,43 miliar Dolar AS. Jumlah ini belum termasuk penarikan fasilitas kredit bergulir,” kata Bhima.

Lebih lanjut, Bhima meragukan hasil dana tersebut murni untuk investasi, melainkan untuk menyuntik BUMN yang sedang mengalami tekanan finansial, khususnya sektor energi.

“Danantara menerbitkan utang dalam jumlah besar, apakah ada jaminan bahwa dana ini tidak digunakan untuk menyuntik modal BUMN energi yang terbebani utang kompensasi pemerintah atau menutup kebutuhan kas yang sebenarnya berasal dari kewajiban kompensasi energi pemerintah?” lanjutnya.

Peneliti CELIOS, Tabita Diela menambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara disebutkan bahwa Danantara dapat membentuk holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan presiden. Ketentuan itu dikhawatirkan dapat membuat pemerintah melakukan intervensi ke lembaga tersebut. 

“Ketentuan ini memperkuat fleksibilitas Danantara dalam mengelola aset negara, namun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengarahkan struktur investasi Danantara ke berbagai sektor,”tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya