Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

SABTU, 20 JUNI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara didesak lebih transparan usai menerbitkan obligasi global perdana senilai 1,5 miliar Dolar AS.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai hingga saat ini belum terlihat secara jelas proyek-proyek yang akan menjadi tujuan investasi dana jumbo tersebut. 

“Dengan semua likuiditas yang dimiliki Danantara saat ini, muncul pertanyaan ke mana dana tersebut akan disalurkan?” kata Bhima dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurut Bhima kejelasan arah investasi menjadi semakin penting, karena saat ini pendanaan Danantara belum memperlihatkan hasil yang jelas. 

“Belum ada progress yang menunjukkan proyek dengan tingkat pengembalian investasi yang transparan, sebagai contoh soal kompleks perhotelan Kampung Haji di Arab Saudi, proyek pembangkit listrik tenaga sampah, serta proyek pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (Pabrik CA-EDC) PT Chandra Asri Pacific (TPIA),”tuturnya.

Hingga kini, Danantara, kata Bhima juga belum menerbitkan profil kredit maupun laporan keuangan yang komprehensif kepada publik. 

Berdasarkan data yang dipaparkan kepada investor, Danantara Investment Management (DIM) disebut memiliki ekuitas sebesar 4,1 miliar Dolar AS dan total utang sebesar 3,93 miliar Dolar AS hingga akhir April 2026. 

“Penerbitan obligasi sebesar 1,5 miliar Dolar AS akan meningkatkan utang menjadi sekitar 5,43 miliar Dolar AS. Jumlah ini belum termasuk penarikan fasilitas kredit bergulir,” kata Bhima.

Lebih lanjut, Bhima meragukan hasil dana tersebut murni untuk investasi, melainkan untuk menyuntik BUMN yang sedang mengalami tekanan finansial, khususnya sektor energi.

“Danantara menerbitkan utang dalam jumlah besar, apakah ada jaminan bahwa dana ini tidak digunakan untuk menyuntik modal BUMN energi yang terbebani utang kompensasi pemerintah atau menutup kebutuhan kas yang sebenarnya berasal dari kewajiban kompensasi energi pemerintah?” lanjutnya.

Peneliti CELIOS, Tabita Diela menambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara disebutkan bahwa Danantara dapat membentuk holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan presiden. Ketentuan itu dikhawatirkan dapat membuat pemerintah melakukan intervensi ke lembaga tersebut. 

“Ketentuan ini memperkuat fleksibilitas Danantara dalam mengelola aset negara, namun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengarahkan struktur investasi Danantara ke berbagai sektor,”tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya