Berita

Para ABK kapal tanker MT Honour 25 yang disandera perompak Somalia. (Foto: Tangkapan layar video di Whatsapp)

Politik

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

SABTU, 20 JUNI 2026 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kondisi pelaut Indonesia di kapal tanker MT Honour 25 yang dibajak perompak Somalia sejak 21 April 2026 lalu terus memprihatinkan.

Baru-baru ini beredar video terkait kondisi mereka yang kekurangan bahan makanan. Kapten kapal MT Honour 25, Ashari Samadikun, pelaut asal Sulawesi Selatan memohon kepedulian pemerintah terhadap kondisi dia bersama rekan-rekannya.

“Kondisi kami sekarang sangat-sangat kritis. Kami tidak tahu harus bertahan dengan apa? Sekarang crew saya banyak yang sakit. Mereka mengalami diabetes, mengalami infeksi. Banyak yang sudah tidak mampu bertahan sekarang, karena kami makan dengan makanan seadanya, air kotor,” ujar Ashari dikutip dalam video yang beredar, Sabtu, 20 Juni 2026.


“Pihak perusahaan tidak sama sekali, belum ada yang mereka kirimkan kepada kami. Pembajak hanya ingin bernegosiasi dengan pihak perusahaan yang ada di dokumen di kapal kami. Dan kami minta tolong kepada pemerintah (Indonesia) untuk mengintervensi perusahaan kami untuk mempertanggungjawabkan para crew-nya di sini. Karena kami sangat kesulitan dalam menjalankan hidup keseharian di sini,” tambahnya.

Kondisi empat pelaut Indonesia yang ditawan perompak Somalia itu sudah memasuki waktu dua bulan.Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Nairobi sejauh ini sudah melakukan koordinasi intensif dengan semua pihak namun belum membuahkan hasil.

Terpisah, Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) Syofyan El Comandante terus mendesak Kemlu untuk menekan pemilik kapal MT Honour 25 agar serius melakukan negosiasi dengan para perompak.  
    
“Jika owner tidak peduli dengan kapal dan crew-nya sebaiknya lapor ke flag state  supaya kapal dan muatanya bisa dijual untuk membayar tebusan yang diminta perompak,” kata Syofyan kepada RMOL, Jumat malam, 19 Juni 2026.

Ia pun turut mengontak perompak yang menyandera MT Honour 25. Syofyan mendapati keterangan bahwa para perompak meminta uang tebusan sebesar 3 juta Dolar AS. Sebelumnya sempat diberitakan para perompak meminta tebusan senilai 10 juta Dolar AS.

“SAKTI setelah berdiskusi dengan kolega  jaringan di luar negeri mengusulkan supaya owner  menunjuk negosiator kredibel yang bisa diterima perompak untuk negosiasi pembebasan para ABK,” tegasnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya