Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Desakan Audit PPI, Ada Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, bersama BP BUMN diminta untuk segera melakukan audit investigasi terhadap tata kelola PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dikatakan Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT PPI perlu dijawab secara terbuka melalui audit yang independen dan menyeluruh.

“Publik membutuhkan kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” kata Dendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026.


Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan permainan kuota, dugaan manipulasi dalam proses pembelian dan distribusi komoditas, serta dugaan praktik yang berpotensi mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh perusahaan negara.

“Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak tahun 2022 hingga sekarang, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PT PPI sebagai bagian BUMN seharusnya menjadi instrumen negara untuk mendukung program-program strategis pemerintah dan Presiden, bukan justru menjadi sumber pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola.

Dendi juga menyoroti pentingnya mengukur potensi keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh perusahaan apabila seluruh penugasan dijalankan secara optimal dan bebas dari praktik yang menyimpang.

“Kami meminta auditor negara menghitung secara objektif apakah terdapat potensi kehilangan penerimaan atau keuntungan negara akibat tata kelola yang tidak optimal. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya