Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, yang juga dikenal sebagai mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam proses inisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Fuad terkait proses awal yang melahirkan kebijakan tersebut.


“Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92 persen dan 8 persen,” kata Budi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut KPK, terdapat proses pradiskresi yang melibatkan sejumlah pihak swasta sebelum Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan skema menjadi 50:50.

“Namun kemudian ada inisiatif dari para pihak swasta sehingga di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen,” ujarnya.

KPK menduga perubahan tersebut membuka ruang bertambahnya kuota haji khusus yang dikelola oleh asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Artinya memang ada proses pradiskresi yang tercapture oleh penyidik KPK,” tegas Budi.

Selain proses inisiasi, penyidik juga menelusuri peran Fuad dalam distribusi kuota haji tambahan setelah skema 50:50 diberlakukan.

“Dari proses distribusinya juga, selaku pemilik Maktour, dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” lanjut Budi.

KPK menegaskan bahwa pendalaman perkara tidak hanya mencakup aspek kebijakan, tetapi juga dugaan aliran dana yang muncul dari distribusi kuota tersebut.

“Dari proses awal, proses inisiasi, kemudian distribusi kuota hingga dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama semuanya didalami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Yaqut lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour Travel dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga para pihak swasta bersama Fuad Hasan Masyhur serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.

Dalam prosesnya, kuota haji tambahan kemudian dibagi dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Ismail diduga memberikan uang kepada beberapa pejabat, termasuk 30 ribu dolar AS kepada mantan staf khusus Menag, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen PHU Kemenag, serta 10 ribu dolar AS kepada pejabat lain di lingkungan Ditjen PHU.

Dari perbuatannya, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau *illegal gain* pada 2024 sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya