Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, yang juga dikenal sebagai mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam proses inisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Fuad terkait proses awal yang melahirkan kebijakan tersebut.


“Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92 persen dan 8 persen,” kata Budi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut KPK, terdapat proses pradiskresi yang melibatkan sejumlah pihak swasta sebelum Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan skema menjadi 50:50.

“Namun kemudian ada inisiatif dari para pihak swasta sehingga di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen,” ujarnya.

KPK menduga perubahan tersebut membuka ruang bertambahnya kuota haji khusus yang dikelola oleh asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Artinya memang ada proses pradiskresi yang tercapture oleh penyidik KPK,” tegas Budi.

Selain proses inisiasi, penyidik juga menelusuri peran Fuad dalam distribusi kuota haji tambahan setelah skema 50:50 diberlakukan.

“Dari proses distribusinya juga, selaku pemilik Maktour, dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” lanjut Budi.

KPK menegaskan bahwa pendalaman perkara tidak hanya mencakup aspek kebijakan, tetapi juga dugaan aliran dana yang muncul dari distribusi kuota tersebut.

“Dari proses awal, proses inisiasi, kemudian distribusi kuota hingga dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama semuanya didalami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Yaqut lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour Travel dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga para pihak swasta bersama Fuad Hasan Masyhur serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.

Dalam prosesnya, kuota haji tambahan kemudian dibagi dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Ismail diduga memberikan uang kepada beberapa pejabat, termasuk 30 ribu dolar AS kepada mantan staf khusus Menag, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen PHU Kemenag, serta 10 ribu dolar AS kepada pejabat lain di lingkungan Ditjen PHU.

Dari perbuatannya, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau *illegal gain* pada 2024 sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya