Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, yang juga dikenal sebagai mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam proses inisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Fuad terkait proses awal yang melahirkan kebijakan tersebut.


“Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92 persen dan 8 persen,” kata Budi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut KPK, terdapat proses pradiskresi yang melibatkan sejumlah pihak swasta sebelum Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan skema menjadi 50:50.

“Namun kemudian ada inisiatif dari para pihak swasta sehingga di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen,” ujarnya.

KPK menduga perubahan tersebut membuka ruang bertambahnya kuota haji khusus yang dikelola oleh asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Artinya memang ada proses pradiskresi yang tercapture oleh penyidik KPK,” tegas Budi.

Selain proses inisiasi, penyidik juga menelusuri peran Fuad dalam distribusi kuota haji tambahan setelah skema 50:50 diberlakukan.

“Dari proses distribusinya juga, selaku pemilik Maktour, dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” lanjut Budi.

KPK menegaskan bahwa pendalaman perkara tidak hanya mencakup aspek kebijakan, tetapi juga dugaan aliran dana yang muncul dari distribusi kuota tersebut.

“Dari proses awal, proses inisiasi, kemudian distribusi kuota hingga dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama semuanya didalami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Yaqut lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour Travel dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga para pihak swasta bersama Fuad Hasan Masyhur serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.

Dalam prosesnya, kuota haji tambahan kemudian dibagi dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Ismail diduga memberikan uang kepada beberapa pejabat, termasuk 30 ribu dolar AS kepada mantan staf khusus Menag, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen PHU Kemenag, serta 10 ribu dolar AS kepada pejabat lain di lingkungan Ditjen PHU.

Dari perbuatannya, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau *illegal gain* pada 2024 sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya