Berita

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka baru kasus tata kelola program MBG. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, giliran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), yang resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Glory diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Ironisnya, yayasan milik Glory disalahgunakan untuk memperkaya diri. Ia diduga kuat memperjualbelikan titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang berminat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Dari hasil "jual-beli" proyek ini, Glory disinyalir menerima setoran uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari para mitra, yang kemudian dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana.

Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah melarikan diri, Glory langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi korupsi kakap ini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya