Berita

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka baru kasus tata kelola program MBG. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, giliran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), yang resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Glory diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Ironisnya, yayasan milik Glory disalahgunakan untuk memperkaya diri. Ia diduga kuat memperjualbelikan titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang berminat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Dari hasil "jual-beli" proyek ini, Glory disinyalir menerima setoran uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari para mitra, yang kemudian dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana.

Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah melarikan diri, Glory langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi korupsi kakap ini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya