Berita

Ilustrasi SPBU (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Ekonom Sebut Butuh Waktu untuk Bisa Menurunkan Harga BBM Nonsubsidi

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Harga kekinian Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai dipertanyakan masyarakat, saat harga minyak dunia turun setelah Iran dan Amerika Serikat (AS) mengakhiri konflik. 

Ekonom Josua Pardede menjelaskan, harga BBM nonsubsidi yang dinaikkan sebagai imbas perang Iran dan Amerika Serikat, tidak bisa serta merta turun seiring melandainya harga minyak dunia.

“Harga BBM di Indonesia tidak selalu mengikuti harga minyak dunia secara langsung, karena harga yang dibayar masyarakat di SPBU bukan hanya ditentukan oleh harga minyak mentah semata, melainkan merupakan hasil gabungan dari harga produk BBM jadi di pasar kawasan, nilai tukar Rupiah, biaya pengadaan, penyimpanan, distribusi, margin badan usaha, serta pajak” katanya saat dihubungi, Kamis, 18 Juni 2026.


Josua menuturkan, semua faktor tersebut harus dihitung menggunakan rata-rata periode tertentu, bukan harga harian. Misal untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, harga lebih merupakan keputusan kebijakan negara yang mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan APBN.

Dengan begitu, lanjut ekonom Bank Permata ini, ketika harga minyak dunia turun maka ruang fiskal yang terbuka bisa lebih dahulu dipakai untuk mengurangi beban subsidi, dan kompensasi yang sebelumnya membengkak.

“Bukan langsung diteruskan sebagai penurunan harga di SPBU. Sementara untuk BBM nonsubsidi, penyesuaian lebih mengikuti mekanisme pasar, tetapi tetap tidak bergerak harian karena memakai formula resmi dan pengawasan pemerintah," tutur Josua.

"Oleh karena itu, persoalan yang sesungguhnya bukan apakah harga BBM harus turun, melainkan seberapa transparan pemerintah dalam mengkomunikasikan komponen-komponen perhitungan harga tersebut kepada publik agar tidak mudah dipolitisasi,” sambungnya.

Berdasarkan perhitungannya, harga keekonomian ideal Pertamax saat ini berada di kisaran Rp16.500 per liter, atau sekitar Rp250 lebih tinggi dibandingkan harga jual yang berlaku saat ini. Dengan harga jual baru Rp16.250, Pertamax masih dijual di bawah harga keekonomian sekitar Rp250 per liter.

Menurut Josua, tingginya harga keekonomian Pertamax dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia yang melampaui asumsi APBN sebesar 70 Dolar AS per barel. Kondisi tersebut diperburuk oleh depresiasi nilai tukar Rupiah yang meningkatkan biaya impor energi.

Ia menilai kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter merupakan langkah koreksi yang diperlukan untuk mengurangi tekanan keuangan yang selama ini ditanggung Pertamina akibat penahanan harga.

"Jika harga Pertamax tetap ditahan di Rp12.300 terlalu lama, beban harus ditanggung Pertamina," demikian Josua menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya