Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: artificial intelligence)
Langkah tegas Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa mendapat apresiasi dari pihak korban. Tindakan ini dinilai sebagai bukti bahwa hukum tidak boleh dipermainkan.
Korban atas nama Salim Himawan Saputra menilai penangkapan tersebut sangat tepat lantaran kedua tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat," tegas Salim dalam siaran persnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Salim mendesak agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Pasalnya, selama ini para korban diduga kuat telah dikelabui dengan informasi yang menyesatkan saat pertama kali ditawari produk investasi maut tersebut.
Salim menyebut kedua tersangka adalah aktor intelektual di lapangan yang gencar menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun ironisnya, begitu investasi tersebut macet dan bermasalah, kedua tersangka justru mencoba 'cuci tangan' dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.
"Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para
marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Salim membeberkan modus operandi tersangka. Mereka diduga sengaja menyembunyikan risiko produk investasi tersebut. Korban digiring opini bahwa dana mereka aman layaknya simpanan deposito yang bebas risiko. Padahal, dana itu nyatanya diputar ke instrumen berisiko tinggi, yakni transaksi REPO (
Reverse Repurchase Agreement) saham.
Ia mencium aroma lancung bahwa bualan manis para tersangka ini demi mengejar komisi alias fee besar dari setiap nasabah yang berhasil mereka jerat.
"Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin," bongkar Salim.
Di sisi lain, Salim berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan dan tetap menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan setelah berkas perkara dilimpahkan (tahap II).
"Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan," pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula saat Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal. Tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti layaknya deposito, Salim akhirnya menggelontorkan dana fantastis hingga Rp5 miliar.
Apes, uang miliaran tersebut justru amblas setelah dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan utuh di awal. Merasa ditipu mentah-mentah, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di meja hijau.