Berita

Ilustrasi pertambangan bijih nikel. (Foto: artificial intelligence)

Nusantara

PT PUP Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pandu Urane Perkasa (PUP) angkat bicara meluruskan tudingan miring yang beredar terkait aktivitas penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan Konawe Selatan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

Ia membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan penambangan.


"Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya," ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.

Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Terkait penggunaan alat berat di lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya, mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.

Tak hanya soal isu tambang ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan," cetusnya.

Riko juga mengklarifikasi status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim sudah clean and clear setelah manajemen baru mengambil alih komando perusahaan.

"Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI)," beber Riko.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya