Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan gizi yang berkualitas.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, ibu menyusui, santri, dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, setiap persoalan tata kelola harus diselesaikan secara terbuka dan akuntabel agar tidak mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan. Namun, pada saat yang sama, negara harus memastikan bahwa pelayanan kepada puluhan juta penerima manfaat tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya tata kelola,” tegas Muh Haris, Senin, 15 Juni 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan BGN dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, hingga pertengahan Juni 2026 Program MBG telah menjangkau 62,48 juta penerima manfaat melalui 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah. Program ini juga melibatkan sekitar 1,19 juta relawan dan tenaga pendukung dalam operasionalnya.
Meski demikian, Komisi IX DPR RI mencatat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Terdapat 6.067 SPPG yang pernah mengalami penghentian sementara (suspend), dan hingga saat ini masih terdapat 1.617 SPPG yang berstatus suspend.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan pangan, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia, hingga tata kelola mitra pelaksana.
Selain itu, realisasi anggaran BGN hingga 14 Juni 2026 telah mencapai Rp98,50 triliun atau sekitar 43,95 persen dari pagu yang tersedia. Sementara itu, masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp125 triliun yang akan direalisasikan pada semester kedua tahun berjalan.
Situasi ini memerlukan pengawasan yang ketat agar percepatan penyerapan anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan, keamanan pangan, maupun akuntabilitas penggunaan dana negara.
Muh Haris juga menyoroti masih rendahnya capaian layanan kepada kelompok yang memiliki risiko gizi paling tinggi. Data BGN menunjukkan bahwa kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B baru mencapai sekitar 16,5 persen dari total penerima manfaat.
Bahkan, realisasi layanan bagi ibu hamil masih berada pada angka 29,94 persen, sedangkan program untuk anak-anak Sekolah Luar Biasa (SLB) tercatat belum terealisasi.
“Kelompok yang paling membutuhkan justru harus menjadi prioritas utama. Pencegahan stunting tidak cukup dilakukan melalui perluasan jumlah penerima manfaat semata, tetapi harus memastikan kelompok rentan benar-benar memperoleh akses yang memadai terhadap makanan bergizi,” ujarnya.
Muh Haris menegaskan keberhasilan Program MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah dapur yang dibangun, jumlah penerima manfaat, ataupun besarnya anggaran yang terserap.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah meningkatnya kualitas gizi masyarakat, menurunnya angka stunting, terjaminnya keamanan pangan, serta tumbuhnya dampak ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, membuka transparansi rantai pasok dan pemasok (supplier), memperbaiki sistem pelaporan publik, serta memastikan perlindungan yang layak bagi lebih dari satu juta relawan dan tenaga pendukung yang terlibat dalam program ini.
Muh Haris juga mengingatkan bahwa target Program MBG pada tahun 2027 direncanakan meningkat menjadi 81,53 juta penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp262,5 triliun. Besarnya target tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan dan pengendalian risiko yang memadai.
“Perluasan program harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola. Kita ingin Program Makan Bergizi Gratis menjadi investasi jangka panjang bagi generasi Indonesia, bukan menjadi beban karena lemahnya pengawasan dan akuntabilitas,” kata Muh Haris.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, Muh Haris menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program MBG agar tetap tepat sasaran, transparan, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Korupsi harus diberantas tanpa kompromi. Namun, hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi juga harus tetap dijaga. Perbaiki tata kelolanya, perkuat pengawasannya, dan pastikan setiap rupiah uang rakyat kembali kepada rakyat,” pungkasnya.