Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Perdana Sudewo Digelar, KPK Ajak Publik Kawal Proses Persidangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sidang perdana yang digelar pada Senin 15 Juni 2026 beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Selain Sudewo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.

Budi menegaskan bahwa sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah, pihak pengadilan, serta masyarakat yang turut menjaga jalannya persidangan agar tetap tertib dan kondusif.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo, dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengisian sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya