Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar potret korupsi yang disebut semakin sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dari dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), KPK menemukan praktik rasuah yang berlangsung nyaris di seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari sebelum proyek direncanakan hingga upaya mengubah hasil audit negara.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua perkara yang diungkap lembaganya menunjukkan adanya pola korupsi yang saling berkaitan dan membentuk mata rantai panjang.
"Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang sempurna, dari awal hingga akhir," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Budi, perkara pertama terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memperlihatkan praktik korupsi sudah dimulai bahkan sebelum proses perencanaan dan penganggaran resmi dilakukan.
KPK menemukan adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada kepala daerah sebagai bentuk "uang tanam" untuk mengamankan proyek di masa mendatang.
"Pihak swasta sengaja memberi uang tanam kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik," ujar Budi.
Praktik tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ijon proyek yang bertujuan memastikan perusahaan tertentu kembali memperoleh pekerjaan pemerintah. Akibatnya, penyimpangan tidak berhenti pada tahap awal, melainkan merembet ke seluruh proses pengelolaan anggaran.
"Dampak suap di fase paling awal ini memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya," terang Budi.
KPK memetakan sejumlah titik rawan yang muncul setelah adanya transaksi awal tersebut, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan, pengurangan spesifikasi pekerjaan saat pelaksanaan proyek, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban agar tampak sesuai aturan.
Menurut Budi, rusaknya siklus pengelolaan keuangan daerah itu kemudian terkonfirmasi dalam OTT kedua yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus tersebut bermula ketika auditor BPK menemukan kelebihan batas materialitas dalam postur anggaran Pemkab Muara Enim. Alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut secara administratif, Bupati Muara Enim, Edison diduga memerintahkan jajarannya untuk mengurus hasil audit melalui pihak swasta bernama Agusz Dewanggara alias Angga.
Dalam prosesnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani diminta menyiapkan dana Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK.
"EDS meminta RSH mengurus hasil audit lewat perantara, yaitu AGG. Dalam prosesnya, RSH meminta ABN menemui AGG lewat MYN dan meminta ABN menyiapkan uang Rp1,6 miliar yang diambil dari 1 persen anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim untuk mengubah hasil audit BPK," jelas Budi.
KPK menilai perkara tersebut menunjukkan bagaimana korupsi yang terjadi pada tahap awal pengelolaan anggaran akhirnya melahirkan praktik korupsi baru untuk menutupi penyimpangan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya," ujar Budi.
Data penindakan KPK juga memperlihatkan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan paling subur bagi praktik korupsi. Hingga saat ini, tercatat 446 dari total 1.782 perkara yang ditangani KPK atau sekitar 25 persen berkaitan dengan PBJ.
"Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta," tutur Budi.
KPK juga menyoroti kondisi integritas di Pemkab Muara Enim. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, skor Pemkab Muara Enim berada di angka 66,81 atau turun 3,50 poin dibanding tahun sebelumnya sehingga masuk kategori rentan.
Sementara hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 menunjukkan nilai pengadaan barang dan jasa hanya mencapai skor 74 atau berada dalam kategori waspada, lebih rendah di banding sektor perencanaan dan penganggaran.
Karena itu, KPK menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh agar praktik korupsi yang membelit seluruh siklus anggaran tidak terus berulang.
"KPK berharap hasil SPI dan MCSP menjadi instrumen pendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan good governance bagi seluruh pemkab dan pemda, dengan membiasakan yang benar dan berhenti membenarkan penyimpangan yang dianggap biasa," pungkas Budi.