Berita

Tujuh advokat gugat Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Politik

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

SENIN, 08 JUNI 2026 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tujuh advokat yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. 

Faktanya, dijelaskan penggugat dalam keterangan tertulis, Tergugat I Otto Hasibuan telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.


Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

Namun faktanya, Otto Hasibuan sampai gugatan didaftarkan tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi. 

“Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas penggugat.

Hingga gugatan ini diajukan, dipaparkan penggugat, Otto Hasibuan masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah. 

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. 
Sekalipun para Penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tutur kuasa hukum.

Lebih jauh, penggugat menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat.

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya