Berita

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Anwar (kiri). (Foto: Dok. Polri)

Presisi

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus dan Titipan

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dipastikan hanya melalui jalur reguler nasional tanpa kuota khusus, jalur prestasi, maupun titipan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Anwar saat memberikan arahan kepada jajaran SDM dan Humas Polri secara daring terkait pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon Taruna/Taruni Akpol 2026, Minggu, 7 Juni 2026.

Seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.


"Yang selalu saya sampaikan, dan saya ulangi kembali, bahwa rekrutmen ini menggunakan prinsip BETAH. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama," kata Irjen Anwar.

Saat ini seleksi Akpol telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan kedua (Rikkes II) yang berlangsung pada 5-6 Juni 2026. Dari hasil sidang kelulusan menuju Rikkes II, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi. Jumlah tersebut terdiri atas 468 peserta pria dan 45 peserta wanita atau setara 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat.

Irjen Anwar menegaskan, penerimaan Akpol 2026 hanya melalui satu jalur, yakni jalur reguler nasional dengan sistem seleksi terbuka dan mekanisme gugur di setiap tahapan.

"Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan. Kelima hal tersebut saya sampaikan tidak ada," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses seleksi harus berjalan objektif, jujur, adil, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Demi menjamin transparansi, Polri juga melibatkan pengawasan internal maupun eksternal pada setiap tahapan seleksi.

"Akpol 2026 hanya melalui satu jalur, yaitu jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain atau kuota lainnya seperti kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya