Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo (tengah). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar peringatan keras terkait bahaya laten praktik gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Praktik culas ini dinilai tidak hanya merusak tata kelola pendidikan, tetapi juga menanamkan bibit korupsi kepada generasi muda sejak dini.
Lembaga antirasuah menyoroti fenomena pemberian uang, hadiah, hingga jalur titipan untuk meloloskan calon siswa ke sekolah favorit. Tindakan ini dinilai mengirimkan pesan yang sangat keliru kepada anak-anak, bahwa aturan di negeri ini bisa diakali dengan materi, pengaruh, dan kedekatan.
Institusi pendidikan seharusnya menjadi benteng utama pembentukan karakter yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Praktik kotor yang mencederai prinsip tersebut tidak boleh diberi ruang sedikit pun.
"Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini," tegas Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, Minggu, 7 Juni 2026.
Ibnu mengingatkan, momen SPMB tahun ini harus dijadikan tonggak integritas, yang dimulai dari keberanian menolak memberi maupun menerima gratifikasi. Menurutnya, anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat langsung di dunia nyata.
"Ketika proses masuk sekolah diwarnai praktik titipan atau pemberian imbalan, ada pesan yang berisiko tersampaikan bahwa aturan dapat dinegosiasikan dengan kedekatan atau uang," jelasnya.
Peringatan KPK ini bukan sekadar gertakan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, borok dalam pelaksanaan penerimaan murid baru masih jamak ditemukan di berbagai daerah.
Tercatat, ada 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses SPMB. Sementara 10 persen responden blak-blakan menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi mempermudah jalan masuk siswa.
Temuan ini menjadi alarm merah. KPK menegaskan, membangun budaya antikorupsi tidak cukup hanya lewat teori di kurikulum, melainkan harus dibuktikan lewat sistem penerimaan siswa yang bersih dan transparan.
Ibnu juga mewanti-wanti bahwa gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika. Pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pejabat atau panitia sekolah jelas masuk dalam delik tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga 2025, perkara suap dan gratifikasi masih merajai kasus korupsi di tanah air dengan total 1.100 kasus, atau sekitar 61,73 persen dari total 1.782 perkara yang diproses. Angka fantastis ini membuktikan korupsi kerap berawal dari pembiaran pelanggaran yang dianggap kecil atau lumrah.
Senada dengan itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hafidhah Rifqiyah mengakui bahwa fase penerimaan siswa baru merupakan lahan basah yang sangat rawan dimanfaatkan oknum. Ambisi orang tua mendapatkan sekolah terbaik sering kali memicu tindakan nekat dengan menabrak aturan.
Guna menutup rapat celah kongkalikong tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
"Kami melihat masih banyak risiko yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, praktik titipan, hingga bentuk-bentuk praktik koruptif lainnya," ungkap Hafidhah.
Kerawanan ini terjadi karena adanya titik temu antara kepanikan orang tua (
supply) dan pemanfaatan situasi oleh oknum sekolah (
demand), ditambah lagi dengan lemahnya sistem pengawasan.
Lewat SE tersebut, KPK mengetuk kesadaran sekolah, panitia, orang tua, hingga masyarakat luas untuk menyetop segala bentuk pemberian uang atau hadiah selama SPMB. Lembaga antirasuah meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengendus adanya praktik lancung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).