Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Borok SPMB: 28 Persen Masih Diwarnai Pungli

Bibit Korupsi Mengintai Sejak Bangku Sekolah
MINGGU, 07 JUNI 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengatakan, hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Menurut Dian, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegas Dian.

KPK juga menyoroti persoalan integritas lainnya di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua murid masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.

Sementara itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti mengatakan, bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.

Melalui SE nomor 7/2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya