Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu 6 Juni 2026. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 00:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu 6 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan penumpukan kontainer yang berdampak pada meningkatnya waktu tunggu (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Purbaya.


Menurut Purbaya, saat ini berbagai langkah perbaikan telah dilakukan sehingga jumlah dokumen yang tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Meski demikian, pemerintah menilai diperlukan upaya tambahan agar pelayanan kepabeanan kembali normal.

Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel dan memperpanjang jam layanan untuk mempercepat penyelesaian antrean. 

Ia bahkan meminta petugas bekerja selama 24 jam dengan sistem bergiliran hingga jumlah kontainer yang menunggu proses kembali ke level normal.

"Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," kata Purbaya.

Selain persoalan antrean dokumen, Purbaya menemukan adanya kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemilik barang. 

Sejumlah pelaku usaha diduga memilih menahan kontainer di pelabuhan karena biaya penyimpanan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.

“Barang yang sudah clear segala macam tuh tidak diambil sama importernya, ditumpuk di sini selama berbulan-bulan mungkin karena biayanya lebih murah, mereka biarkan aja disini barangnya saya minta tadi,” kata Purbaya.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan baru yang dapat memberikan disinsentif kepada importir yang membiarkan barang terlalu lama berada di pelabuhan. 

Regulasi tersebut, kata Purbaya, akan dirancang secara proporsional agar tidak membebani dunia usaha yang masih berada dalam batas waktu penyimpanan yang wajar.

"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," kata Purbaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya