Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berjalan prima, pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: Humas Ombudsman)
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Imigrasi termasuk menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Ombudsman RI melakukan sidak ke Kantor Imigrasi guna memastikan pelayanan tetap berjalan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T bersama Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Rahmadi menjelaskan, kunjungannya tersebut bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan guna memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Rahmadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kunjungannya kemarin, Rahmadi dengan Syafrida melakukan peninjauan langsung ke ruang pelayanan, mengamati proses pemberian layanan kepada masyarakat, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan sejumlah pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemantauannya, pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Masyarakat masih dapat mengakses layanan keimigrasian dan petugas tetap menjalankan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang pengurusannya diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga, sehingga menjadi perhatian Ombudsman mengingat penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” sambung Syafrida.
Menurutnya, melanjutkan penjelasan, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon, merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” demikian Syafrida menambahkan.