Berita

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berjalan prima, pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: Humas Ombudsman)

Nusantara

Ombudsman Pastikan Pelayanan Imigrasi Berjalan Normal Pasca-OTT

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 23:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Imigrasi termasuk menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Ombudsman RI melakukan sidak ke Kantor Imigrasi guna memastikan pelayanan tetap berjalan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T bersama Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Rahmadi menjelaskan, kunjungannya tersebut bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan guna memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.


“Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Rahmadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam kunjungannya kemarin, Rahmadi dengan Syafrida melakukan peninjauan langsung ke ruang pelayanan, mengamati proses pemberian layanan kepada masyarakat, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan sejumlah pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemantauannya, pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Masyarakat masih dapat mengakses layanan keimigrasian dan petugas tetap menjalankan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang pengurusannya diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga, sehingga menjadi perhatian Ombudsman mengingat penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” sambung Syafrida.

Menurutnya, melanjutkan penjelasan, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon, merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.

“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” demikian Syafrida menambahkan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya