Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, melakukan sidak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian. (Foto: Ombudsman)
Dalam rangka memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Pelayanan tetap harus berjalan maksimal di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sejumlah pihak lainnya.
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman RI menekankan pentingnya keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat serta pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan layanan keimigrasian.
“Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Rahmadi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kunjungannya kemarin, Pimpinan Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke ruang pelayanan, mengamati proses pemberian layanan kepada masyarakat, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan sejumlah pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Masyarakat masih dapat mengakses layanan keimigrasian dan petugas tetap menjalankan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam dialog dengan pengguna layanan, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang pengurusannya diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga. Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman mengingat penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Syafrida memberikan masukan kepada jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat agar memperkuat proses verifikasi dan validasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam pengurusan layanan keimigrasian.
“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” tegasnya.
Menurut Syafrida, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pasca mencuatnya kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkas Syafrida.