Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menguras aset hasil kejahatan para tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Rumah mewah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim ikut diobok-obok.
Hasilnya, belasan kendaraan mewah, gepokan uang valas, hingga perhiasan yang diduga hasil memeras disita dari kediaman Silmy di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
"Dari rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dua unit mobil sport, 10 unit motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya kendaraan, komisi antirasuah juga menyita tumpukan uang rupiah serta valuta asing (valas) seperti Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga bersumber dari setoran haram izin tinggal sementara WNA.
Selain menyasar rumah Silmy, penyidik KPK juga bergerak menyita aset miliaran rupiah milik para tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pekan lalu.
Aset jumbo milik tersangka Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) ikut disita, meliputi saldo rekening Rp2,2 miliar, 3 sertifikat tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 motor, dan 2 sepeda.
Selanjutnya, KPK menyita kekayaan milik Gusti Bernardiansyah (staf Subdit Izin Tinggal) yang menjadi pengelola rekening penampung. Dari tangan Gusti, disita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 mobil, 1 truk towing, 7 motor, dan emas seberat 500 gram.
Sementara dari tersangka Ronald Arman Abdullah (mantan Kanim Jakpus/Jakbar), KPK menyita 18 keping emas seberat 200 gram, uang asing senilai 14.500 Dolar AS, 10.000 Dolar Singapura, 30 Riyal Arab Saudi, serta sertifikat cincin berlian mewah.
KPK sejauh ini telah menetapkan 8 tersangka dari 18 orang yang terjaring OTT. Mereka terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026.
Para tersangka elite tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tiga tersangka lainnya merupakan eksekutor lapangan yaitu Ronald Arman, Juniadi, dan Gusti Bernardiansyah.
Skandal megaproyek "pemerasan" ini terbongkar lewat analisis transaksi keuangan PPATK. Ditemukan perputaran uang gila-gilaan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi sepanjang 2019-2025.
Ironisnya, dari total uang ratusan miliar tersebut, hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar yang merupakan gaji resmi. Sementara 97 persen sisanya alias Rp357 miliar diduga kuat merupakan uang hasil "meras" pemohon paspor dan izin tinggal.
Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi dari para WNA. Instruksi itu diteruskan ke tingkat bawah hingga dikoordinir oleh Juniadi dan Gusti melalui rekening nominee.
KPK menduga, komplotan ini berhasil menghimpun uang haram sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.
Modus yang digunakan terbilang culas. Berkas pemohon sengaja dipersulit atau ditolak jika tidak menyetor uang pelicin. Di internal pelaku, praktik haram ini dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".
Uang hasil pemerasan itu kemudian dibagi-bagi secara rutin setiap pekan. Silmy Karim selaku bos tertinggi diduga mendapat jatah setoran tetap sebesar Rp100 juta per minggu.
Untuk mengelabui aparat, mereka menggunakan kode-kode unik bin kocak. Istilah "Malaikat" dipakai untuk merujuk pejabat tinggi penerima setoran utama. Ada pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menyamarkan identitas para penerima aliran dana.
Uang haram tersebut kemudian dicuci menjadi aset mentereng. Bahkan, KPK menemukan bukti adanya transaksi pembelian rumah mewah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas batangan.
Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami seluruh temuan aset tersebut untuk menjerat Silmy Karim cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).