Berita

Salah satu mobil sitaan KPK dari rumah Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ini Daftar Aset Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Disita KPK

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menguras aset hasil kejahatan para tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Rumah mewah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim ikut diobok-obok.

Hasilnya, belasan kendaraan mewah, gepokan uang valas, hingga perhiasan yang diduga hasil memeras disita dari kediaman Silmy di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

"Dari rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dua unit mobil sport, 10 unit motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.


Tak hanya kendaraan, komisi antirasuah juga menyita tumpukan uang rupiah serta valuta asing (valas) seperti Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga bersumber dari setoran haram izin tinggal sementara WNA.

Selain menyasar rumah Silmy, penyidik KPK juga bergerak menyita aset miliaran rupiah milik para tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pekan lalu.

Aset jumbo milik tersangka Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) ikut disita, meliputi saldo rekening Rp2,2 miliar, 3 sertifikat tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 motor, dan 2 sepeda.

Selanjutnya, KPK menyita kekayaan milik Gusti Bernardiansyah (staf Subdit Izin Tinggal) yang menjadi pengelola rekening penampung. Dari tangan Gusti, disita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 mobil, 1 truk towing, 7 motor, dan emas seberat 500 gram.

Sementara dari tersangka Ronald Arman Abdullah (mantan Kanim Jakpus/Jakbar), KPK menyita 18 keping emas seberat 200 gram, uang asing senilai 14.500 Dolar AS, 10.000 Dolar Singapura, 30 Riyal Arab Saudi, serta sertifikat cincin berlian mewah.

KPK sejauh ini telah menetapkan 8 tersangka dari 18 orang yang terjaring OTT. Mereka terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026.

Para tersangka elite tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tiga tersangka lainnya merupakan eksekutor lapangan yaitu Ronald Arman, Juniadi, dan Gusti Bernardiansyah.

Skandal megaproyek "pemerasan" ini terbongkar lewat analisis transaksi keuangan PPATK. Ditemukan perputaran uang gila-gilaan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi sepanjang 2019-2025.

Ironisnya, dari total uang ratusan miliar tersebut, hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar yang merupakan gaji resmi. Sementara 97 persen sisanya alias Rp357 miliar diduga kuat merupakan uang hasil "meras" pemohon paspor dan izin tinggal.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi dari para WNA. Instruksi itu diteruskan ke tingkat bawah hingga dikoordinir oleh Juniadi dan Gusti melalui rekening nominee.

KPK menduga, komplotan ini berhasil menghimpun uang haram sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Modus yang digunakan terbilang culas. Berkas pemohon sengaja dipersulit atau ditolak jika tidak menyetor uang pelicin. Di internal pelaku, praktik haram ini dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Uang hasil pemerasan itu kemudian dibagi-bagi secara rutin setiap pekan. Silmy Karim selaku bos tertinggi diduga mendapat jatah setoran tetap sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk mengelabui aparat, mereka menggunakan kode-kode unik bin kocak. Istilah "Malaikat" dipakai untuk merujuk pejabat tinggi penerima setoran utama. Ada pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menyamarkan identitas para penerima aliran dana.

Uang haram tersebut kemudian dicuci menjadi aset mentereng. Bahkan, KPK menemukan bukti adanya transaksi pembelian rumah mewah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas batangan.

Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami seluruh temuan aset tersebut untuk menjerat Silmy Karim cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya