Berita

Salah satu mobil sitaan KPK dari rumah Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ini Daftar Aset Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Disita KPK

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menguras aset hasil kejahatan para tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Rumah mewah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim ikut diobok-obok.

Hasilnya, belasan kendaraan mewah, gepokan uang valas, hingga perhiasan yang diduga hasil memeras disita dari kediaman Silmy di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

"Dari rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dua unit mobil sport, 10 unit motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.


Tak hanya kendaraan, komisi antirasuah juga menyita tumpukan uang rupiah serta valuta asing (valas) seperti Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga bersumber dari setoran haram izin tinggal sementara WNA.

Selain menyasar rumah Silmy, penyidik KPK juga bergerak menyita aset miliaran rupiah milik para tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pekan lalu.

Aset jumbo milik tersangka Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) ikut disita, meliputi saldo rekening Rp2,2 miliar, 3 sertifikat tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 motor, dan 2 sepeda.

Selanjutnya, KPK menyita kekayaan milik Gusti Bernardiansyah (staf Subdit Izin Tinggal) yang menjadi pengelola rekening penampung. Dari tangan Gusti, disita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 mobil, 1 truk towing, 7 motor, dan emas seberat 500 gram.

Sementara dari tersangka Ronald Arman Abdullah (mantan Kanim Jakpus/Jakbar), KPK menyita 18 keping emas seberat 200 gram, uang asing senilai 14.500 Dolar AS, 10.000 Dolar Singapura, 30 Riyal Arab Saudi, serta sertifikat cincin berlian mewah.

KPK sejauh ini telah menetapkan 8 tersangka dari 18 orang yang terjaring OTT. Mereka terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026.

Para tersangka elite tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tiga tersangka lainnya merupakan eksekutor lapangan yaitu Ronald Arman, Juniadi, dan Gusti Bernardiansyah.

Skandal megaproyek "pemerasan" ini terbongkar lewat analisis transaksi keuangan PPATK. Ditemukan perputaran uang gila-gilaan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi sepanjang 2019-2025.

Ironisnya, dari total uang ratusan miliar tersebut, hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar yang merupakan gaji resmi. Sementara 97 persen sisanya alias Rp357 miliar diduga kuat merupakan uang hasil "meras" pemohon paspor dan izin tinggal.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi dari para WNA. Instruksi itu diteruskan ke tingkat bawah hingga dikoordinir oleh Juniadi dan Gusti melalui rekening nominee.

KPK menduga, komplotan ini berhasil menghimpun uang haram sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Modus yang digunakan terbilang culas. Berkas pemohon sengaja dipersulit atau ditolak jika tidak menyetor uang pelicin. Di internal pelaku, praktik haram ini dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Uang hasil pemerasan itu kemudian dibagi-bagi secara rutin setiap pekan. Silmy Karim selaku bos tertinggi diduga mendapat jatah setoran tetap sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk mengelabui aparat, mereka menggunakan kode-kode unik bin kocak. Istilah "Malaikat" dipakai untuk merujuk pejabat tinggi penerima setoran utama. Ada pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menyamarkan identitas para penerima aliran dana.

Uang haram tersebut kemudian dicuci menjadi aset mentereng. Bahkan, KPK menemukan bukti adanya transaksi pembelian rumah mewah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas batangan.

Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami seluruh temuan aset tersebut untuk menjerat Silmy Karim cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya