Ilustrasi Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator (Sumber: BGN)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keputusan tersebut disebut dilatarbelakangi keinginannya untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan agar tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.
Apa Itu Justice Collaborator?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perdagangan orang, serta berbagai kejahatan terorganisir lainnya.
Dalam sistem hukum Indonesia,
justice collaborator juga dikenal sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), konsep
justice collaborator di Indonesia berangkat dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, keberadaan
justice collaborator sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain:
1. Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan memberikan pengurangan hukuman kepada pelaku yang memberikan kerja sama substansial dalam proses penyelidikan atau penuntutan tindak pidana yang diatur dalam konvensi tersebut.
2. Pasal 37 ayat (3) menyatakan bahwa setiap negara peserta perlu mempertimbangkan kemungkinan, sesuai prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk memberikan kekebalan dari penuntutan kepada seseorang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.
Syarat Menjadi
Justice CollaboratorSeseorang dapat memperoleh status
justice collaborator apabila memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui perbuatannya, tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
2. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
3. Memberikan informasi dan bukti yang sangat signifikan sehingga membantu penyidik atau penuntut umum mengungkap tindak pidana secara efektif.
4. Membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau membantu mengembalikan aset maupun hasil tindak pidana.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyatakan dalam tuntutannya bahwa keterangan dan bukti yang diberikan oleh yang bersangkutan memiliki peran penting dalam proses pengungkapan perkara.
Hak
Justice CollaboratorBerikut sejumlah hak yang dapat diperoleh oleh
justice collaborator:1. Tidak Dapat Dituntut atas Kesaksiannya
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,
justice collaborator tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan, selama dilakukan dengan itikad baik.
2. Tuntutan Hukum Dapat Ditunda
Apabila terdapat tuntutan hukum terkait kesaksian atau laporan yang diberikan, proses tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Mendapat Penanganan Khusus
Justice collaborator dapat memperoleh perlakuan khusus selama proses pemeriksaan, seperti pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, hingga pemisahan saat memberikan kesaksian.
4. Memperoleh Penghargaan
Penghargaan yang dapat diberikan antara lain keringanan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, serta hak narapidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
5. Berpeluang Mendapat Hukuman Lebih Ringan
SEMA Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa
justice collaborator dapat memperoleh pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dibanding terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama. Meski demikian, hakim tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam menjatuhkan putusan.