Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama buka suara terkait kemunculan namanya dalam perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo dan Bea Cukai.
Ia memastikan akan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan (suap) importasi di Bea Cukai kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Namun demikian, Djaka masih enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Kehadiran Dirjen Bea Cukai itu sendiri menjadi yang pertama setelah beberapa kali sempat absen dalam konferensi pers APBN, terutama sejak namanya tersandung kasus suap.
Nama Djaka sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap praktik pengondisian jalur impor yang menyeret pimpinan Blueray Cargo, John Field, sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, John Field didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar agar proses pengeluaran barang impor perusahaannya dipermudah.
Sebelumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Djaka disebut hadir bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Rabu 6 Mei 2026.
Tak hanya itu, nama Djaka kembali muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan dugaan aliran dana suap sebesar 213.600 Dolar Singapura atau sekitar Rp2,95 miliar yang disebut dikemas dalam amplop berkode "1 DIR".
JPU menyatakan kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan itu, menurut jaksa, diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.