Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Sambangi Kejagung, PT PMM Minta Kejelasan Nasib 15 Kontainer Hasil Tambang

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status 15 kontainer hasil tambang miliknya yang disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Langkah itu ditempuh karena perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait penyitaan tersebut.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hingga kini pihaknya masih dimintai pertanggungjawaban oleh para konsumen yang telah memesan komoditas tersebut. Karena itu, PT PMM mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026) untuk meminta kejelasan status hukum atas penyegelan tersebut.


"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas tidak ada kepada kami. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang. Sama sekali kami tidak menerima berkas apa pun," ujar Poltak kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026..

Menurutnya, PT PMM saat ini hanya dapat melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara kasus tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan menduga terdapat praktik penyelundupan yang berkaitan dengan peristiwa penyitaan tersebut.

"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang kami diduga berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan penyelundupan yang selama ini mereka lakukan terhadap komoditas tambang," ungkapnya.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang menyatakan bahwa 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen.

"Kemudian kami juga melakukan pengujian dan hasilnya sama. Jadi seluruh persyaratan ekspor telah terpenuhi," kata Junanto kepada wartawan Selasa lalu, 2 Juni 2026. 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menanggapi bantahan PT PMM dengan mempersilakan perusahaan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Barita, berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang ditetapkan pemerintah, pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor, terlepas dari kandungan atau materi muatannya.

"Berdasarkan tata niaga dan peraturan ekspor yang dikeluarkan pemerintah, pasir jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ujar Barita.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya