Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Sambangi Kejagung, PT PMM Minta Kejelasan Nasib 15 Kontainer Hasil Tambang

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status 15 kontainer hasil tambang miliknya yang disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Langkah itu ditempuh karena perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait penyitaan tersebut.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hingga kini pihaknya masih dimintai pertanggungjawaban oleh para konsumen yang telah memesan komoditas tersebut. Karena itu, PT PMM mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026) untuk meminta kejelasan status hukum atas penyegelan tersebut.


"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas tidak ada kepada kami. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang. Sama sekali kami tidak menerima berkas apa pun," ujar Poltak kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026..

Menurutnya, PT PMM saat ini hanya dapat melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara kasus tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan menduga terdapat praktik penyelundupan yang berkaitan dengan peristiwa penyitaan tersebut.

"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang kami diduga berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan penyelundupan yang selama ini mereka lakukan terhadap komoditas tambang," ungkapnya.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang menyatakan bahwa 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen.

"Kemudian kami juga melakukan pengujian dan hasilnya sama. Jadi seluruh persyaratan ekspor telah terpenuhi," kata Junanto kepada wartawan Selasa lalu, 2 Juni 2026. 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menanggapi bantahan PT PMM dengan mempersilakan perusahaan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Barita, berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang ditetapkan pemerintah, pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor, terlepas dari kandungan atau materi muatannya.

"Berdasarkan tata niaga dan peraturan ekspor yang dikeluarkan pemerintah, pasir jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ujar Barita.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya