Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Sambangi Kejagung, PT PMM Minta Kejelasan Nasib 15 Kontainer Hasil Tambang

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status 15 kontainer hasil tambang miliknya yang disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Langkah itu ditempuh karena perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait penyitaan tersebut.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hingga kini pihaknya masih dimintai pertanggungjawaban oleh para konsumen yang telah memesan komoditas tersebut. Karena itu, PT PMM mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026) untuk meminta kejelasan status hukum atas penyegelan tersebut.


"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas tidak ada kepada kami. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang. Sama sekali kami tidak menerima berkas apa pun," ujar Poltak kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026..

Menurutnya, PT PMM saat ini hanya dapat melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara kasus tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan menduga terdapat praktik penyelundupan yang berkaitan dengan peristiwa penyitaan tersebut.

"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang kami diduga berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan penyelundupan yang selama ini mereka lakukan terhadap komoditas tambang," ungkapnya.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang menyatakan bahwa 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen.

"Kemudian kami juga melakukan pengujian dan hasilnya sama. Jadi seluruh persyaratan ekspor telah terpenuhi," kata Junanto kepada wartawan Selasa lalu, 2 Juni 2026. 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menanggapi bantahan PT PMM dengan mempersilakan perusahaan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Barita, berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang ditetapkan pemerintah, pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor, terlepas dari kandungan atau materi muatannya.

"Berdasarkan tata niaga dan peraturan ekspor yang dikeluarkan pemerintah, pasir jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ujar Barita.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya