Berita

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

Pemulihan Kerugian Negara Harus Jadi Prioritas dalam Kasus Korupsi MBG

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyitaan aset para tersangka korupsi dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya memulihkan kerugian negara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Secara umum pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara. Penyitaan aset menjadi instrumen krusial untuk mencegah penghilangan harta hasil kejahatan dan menjamin pembayaran kerugian negara,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 5 Juni 2026.


Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme penyitaan aset kini semakin ketat, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Didik menjelaskan, Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka sebagai jaminan restitusi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu dan wajib meminta persetujuan pengadilan paling lambat lima hari kerja.

“Jika izin ditolak, aset harus dikembalikan dan tidak boleh dijadikan bukti,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perampasan aset. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, perampasan aset dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana korupsi.

“Jika terpidana tidak bayar uang pengganti dalam 1 bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Ada juga jalur perdata (Pasal 32–34) untuk pemulihan aset,” katanya.

Didik menambahkan, publik juga masih menaruh harapan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, seperti tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Terkait kasus dugaan korupsi di BGN, Didik meyakini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN dan tempat terkait. Saya yakin Penyidik akan melacak aset pribadi tersangka yang diduga berasal dari atau digunakan untuk korupsi. Ditindaklanjuti dengan pengajukan penyitaan ke Ketua PN dengan bukti permulaan cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan dinilai cukup dan penyitaan telah mendapat persetujuan pengadilan, maka aset-aset tersebut dapat dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Jika terbukti, aset akan dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk menbayar uang pengganti serta kerugian negara,” pungkasnya.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya