Ilustrasi. (Foto: SPPG Cijayanti Bogor)
Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima informasi maupun diajak berkonsultasi terkait pengadaan sejumlah barang di Badan Gizi Nasional (BGN), seperti motor listrik, tablet, televisi, sepatu, dan kaus kaki yang belakangan menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan pengadaan tersebut tidak pernah dibahas bersama DPR selama pembahasan program-program BGN.
“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tahu-menahu,” kata Irma kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, jika pengadaan tersebut pernah diajukan atau dikonsultasikan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Komisi IX dipastikan akan menolaknya.
“Tidak. Jika dikonsultasikan atau diajukan dalam RKA, pasti kami tolak,” tegasnya.
Irma mengaku heran dengan munculnya pengadaan berbagai barang yang tidak berkaitan langsung dengan program pemenuhan gizi. Menurutnya, Komisi IX baru mengetahui adanya pengadaan motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan televisi setelah ramai diberitakan media.
“Terus terang kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV sebagaimana yang diberitakan media,” ujarnya.
Ia mengungkapkan Komisi IX sempat berencana memanggil pihak BGN untuk meminta penjelasan terkait pengadaan tersebut. Namun, rencana itu belum sempat terlaksana.
Meski demikian, Irma menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah,” katanya.
Ke depan, Irma berharap pimpinan baru BGN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya manusia (SDM) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efektif dan sesuai target pemerintah.
“Untuk ke depan tentu kami ingin Kepala BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola SDM dan SPPG agar target presiden dapat dicapai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik serta puluhan ribu pasang sepatu, dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.