Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. (Foto: RMOLLampung)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diduga melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang pria berinisial JI.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai kematian JI setelah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum harus diusut secara terbuka, independen, dan akuntabel.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, korban dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun korban kemudian dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia," kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut LBH, kondisi korban saat diterima keluarga menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses investigasi menyeluruh.
LBH mengutip keterangan istri korban berinisial A yang menyebut suaminya tidak melakukan perlawanan saat dijemput aparat. Namun keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban.
Prabowo menegaskan, dalih perlawanan terhadap petugas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah.
"Dalam negara hukum, setiap orang, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas proses peradilan yang adil," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.
LBH Bandar Lampung menilai dugaan kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan hingga kematian korban.
Selain itu, LBH meminta pengungkapan fakta secara utuh kepada publik, pelibatan lembaga independen dalam investigasi, serta perlindungan terhadap keluarga korban dari segala bentuk intimidasi.
LBH juga mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk melapor ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai tindak lanjut, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan kekerasan oleh aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung terkait tudingan yang disampaikan LBH Bandar Lampung tersebut.