Berita

Nicko Widjaja usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI) Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group. 

Disampaikan Nicko di hadapan Majelis Hakim, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.

“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group. 

Nicko menegaskan bahwa investasi kepada TaniHub bukan merupakan keputusan yang muncul dari kehendak pribadi. Keputusan investasi tersebut telah melalui proses tata kelola perusahaan yang melibatkan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. 

Ia juga menyebut TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (shortlist) investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Nicko turut menyinggung rekam jejak profesionalnya selama berkarier di industri modal ventura. 

Dia mengatakan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.

Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata (realized profit) bagi BUMN. Nilai keuntungan tersebut mencapai sekitar 48 juta Dolar AS atau sekitar Rp 815 miliar. 

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Penuh emosional, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya memberikan pelajaran pahit tentang risiko yang harus ditanggung ketika berupaya membangun sesuatu yang belum sempurna. 

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya