Berita

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tersangka. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Usut Tuntas Aliran Duit Haram Trio Eks Bos BGN!

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 19:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib diusut tuntas Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga ke akar-akarnya.

Desakan ini mencuat setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026.

"Ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM-SM), Zainuddin Arsyad, Kamis, 4 Juni 2026.


Zainuddin membeberkan, modus operandi para tersangka terbilang rapi dengan mengalirkan dana harian miliaran rupiah ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, program strategis ini menelan anggaran APBN yang sangat fantastis, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan temuan tim penyidik Jampidsus Kejagung, program MBG yang seharusnya dikelola yayasan di tiap sekolah justru dibajak. Tersangka Dadan dan Sony diduga mengintervensi Portal Mitra BGN agar yayasan yang mereka miliki lolos verifikasi sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski tidak memenuhi syarat.

Alhasil, yayasan terafiliasi ini menangguk insentif haram miliaran rupiah setiap harinya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum & Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu menilai langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut sangat tepat dan taktis demi menyelamatkan uang rakyat.

"Sikap Presiden Bapak Prabowo Subianto sudah sangat tegas. Langkah cepat Kejagung melakukan penggeledahan dan penahanan juga membuktikan penegakan hukum kita tajam ke atas tanpa pandang bulu," kata Tody.

Guna memastikan penuntasan kasus ini berjalan transparan, FABEM mengumumkan telah membentuk tim pemantau khusus di lapangan.

"Kami akan mengawal ketat dan terus mendorong Kejagung untuk menyeret pihak-pihak lain di luar ketiga tersangka yang ikut menikmati aliran uang haram tersebut," pungkas Tody.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya