Memasuki bulan Juni 2026, pemerintah membawa kabar baik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero).
Tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan golongan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan menahan harga ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ketidakpastian global.
Secara regulasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sejatinya selalu dievaluasi setiap tiga bulan sekali melalui mekanisme penyesuaian tarif.
Perhitungan ini sangat bergantung pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Walaupun hasil perhitungan parameter ekonomi dari November 2025 hingga Januari 2026 membuka peluang adanya perubahan angka, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada.
Bagi Anda yang ingin mengalkulasi pengeluaran bulanan, berikut adalah rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku sepanjang Juni 2026.
Golongan 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori pelanggan subsidi, tarif yang dibebankan tetap jauh lebih ringan. Golongan 450 VA hanya dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA bersubsidi dipatok pada Rp605 per kWh.
Di sektor lain, pelaku bisnis golongan B-2/TR dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Adapun instansi pemerintah dan fasilitas penerangan jalan umum (P-1/TR dan P-3/TR) dipatok pada angka Rp1.699,53 per kWh.
Dengan kebijakan penahanan harga listrik ini, masyarakat setidaknya bisa bernapas lega karena tidak perlu menghadapi ancaman pembengkakan biaya tagihan listrik dalam waktu dekat.