Ketua KPK, Setyo Budiyanto (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026.
Dalam perkara yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 tersebut, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga menjadi salah satu penerima aliran dana hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.
Menurut Setyo, praktik tersebut dilakukan secara terstruktur melalui rantai komando yang melibatkan pejabat di tingkat pusat hingga pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan pemohon.
"SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menjelaskan, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Keduanya diduga mengatur penarikan biaya tambahan kepada para pemohon izin tinggal dengan skema yang dikenal di internal sebagai "setiap klik ada harganya".
Untuk menjalankan praktik tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan Gusti Bernardiansyah menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung setoran dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal WNA.
Uang hasil pungutan tersebut kemudian didistribusikan secara berkala kepada para pihak yang terlibat.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
KPK mengungkap pembagian uang dilakukan menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas penerima.
Salah satu istilah yang digunakan adalah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Selain itu terdapat pula istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" yang digunakan untuk menggambarkan distribusi dana kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut KPK, selama periode 2022-2026 para pelaku diduga berhasil mengumpulkan uang sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA.
Dana tersebut diterima melalui transaksi tunai, transfer rekening maupun mekanisme layering melalui sejumlah rekening perantara.
KPK menilai praktik korupsi tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan merupakan tindak pidana yang berjalan sistemik dengan pola setoran dari bawah ke atas dan instruksi dari atas ke bawah.
"Perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen hingga penerbitan izin tinggal," pungkas Setyo.
Atas perbuatannya, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Ketujuh tersangka lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.