Berita

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam. (Foto: Humas)

Bisnis

Kemenekraf Gandeng Publik Rumuskan Kebijakan AI untuk Ekonomi Kreatif

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyusun arah kebijakan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) guna mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan secara adaptif, inklusif, dan bertanggung jawab.

Dalam prosesnya, Kemenekraf menggandeng Microsoft dan AMANA Solutions untuk merekomendasi kebijakan penggunaan AI di sektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut diperkuat melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, asosiasi industri, lembaga riset, hingga pelaku usaha.

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menegaskan  pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif perlu diiringi dengan penguatan regulasi dan perlindungan bagi para kreator. 


Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang harus mendapat perhatian, yakni kejelasan status kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan terhadap identitas digital seperti suara dan wajah.

Neil menilai kepastian pada tiga aspek tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem AI yang sehat. Dengan demikian, inovasi dan pemanfaatan teknologi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan hak, kepentingan, dan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Hal ini diungkapnya pada acara diskusi bertajuk “Kecerdasan Artifisial (AI) dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola dan Keadilan bagi Kreator”, Kamis, 4 Juni 2026, di Jakarta. 

"Pemerintah hadir untuk memastikan AI menjadi peluang, bukan ancaman, bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, kami bersama AMANA tengah melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai masukan bagi pengembangan tata kelola AI yang mendukung inovasi, memperkuat kepercayaan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, AMANA Solutions hadir dalam inisiatif ini sebagai mitra kebijakan yang membawa kapasitas teknis dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri kreatif. 
Produk yang saat ini sedang disusun adalah rekomendasi kebijakan yang menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh pelaku ekonomi kreatif  dan pemangku kebijakan dalam menavigasi adopsi AI dan mengisi kekosongan regulasi sembari proses legislasi formal berjalan. 

Menurut Digital Partner AMANA Solutions, Endiyan Rakhmanda, lebih dari sekadar panduan operasional, dokumen ini dirancang agar ke depan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi penyusunan regulasi teknis di level Peraturan Presiden (Perpres) maupun sebagai masukan dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. 

"Rekomendasi kebijakan ini lahir dari pemahaman langsung terhadap tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif. FGD adalah ruang untuk memastikan dokumen ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata ekosistem dan layak menjadi fondasi kebijakan yang lebih kuat,” ungkap Endiyan.  

Momentum penyusunan regulasi AI saat ini tidak boleh disia-siakan. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tengah berlangsung dan berpotensi menjadi landasan penting dalam mengatur status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan AI sekaligus melindungi hak ekonomi para kreator.

Di saat yang sama, pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, mulai dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI yang akan menjadi arah strategis pengembangan kecerdasan artifisial nasional, hingga Rancangan Perpres Kecerdasan Artifisial yang disiapkan sebagai payung hukum tata kelola AI, termasuk aspek keamanan data, standar penggunaan, dan etika pemanfaatannya.

Kehadiran regulasi yang komprehensif menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam memanfaatkan perkembangan AI, sekaligus mampu menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan memberikan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif.

AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno mengutarakan FGD ini ingin memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital masuk sebagai pertimbangan dalam ketiga kerangka regulasi tersebut.  

“Sejumlah negara mitra dagang Indonesia di kawasan Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menyusul, tetapi membangun kerangka yang lebih kontekstual bagi kebutuhan industri kreatif nasional," kata Arief.  

Kemenekraf membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri kreatif, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi. Melalui forum tersebut, pemerintah berharap dapat menghimpun masukan yang berangkat dari kebutuhan riil industri sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan implementatif.

Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak kreator, penguatan inovasi berbasis AI, serta pengembangan ekosistem yang adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya